Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukuman Mati untuk Pemerkosa Santriwati Ditolak Komnas HAM, Nggak Efektif?

Hukuman Mati untuk Pemerkosa Santriwati Ditolak Komnas HAM, Nggak Efektif?

Komnas HAM tolak hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati di Bandung

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang jatuh kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, menuai penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

Alih-alih hukuman mati, Komnas Ham menilai hukuman yang paling berat seharusnya adalah seumur hidup.

Komnas HAM tidak setuju penerapan hukum mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Beka, mengutip CNN.

Hukuman Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa Santriwati Ditolak Komnas HAM, Apakah Efektif?
via Tenor

Patut mendapat hukuman seberat-beratnya, tapi hak hidup tak bisa dikurangi

Di sisi lain Beka menyebut, Herry Wirawan pantas mendapat hukuman seberat-beratnya.

Apalagi, kejahatan seksual yang ia lakukan korbannya sangat banyak, bahkan melibatkan anak-anak.

Tapi menurutnya, pemerkosa itu tak harus mendapat hukum mati. Pasalnya, hak hidup adalah hal yang tak bisa berkurang dalam situasi apapun (non derogable rights).

Bisa dihukum seumur hidup,” ia mengusulkan.

Hukuman Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa Santriwati Ditolak Komnas HAM, Apakah Efektif?
via Tenor

Komnas Perempuan: Harus seimbang antara pidana pelaku dan pemulihan korban

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan untuk Herry.

Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerjasama aparat penegak hukum dengan lembaga oendamping korban untuk kasus eksploitasi seksual.” ujarnya, mengutip Detik.

Namun menurutnya, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam pencegahan terjadinya tindakan pidana, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, ia berpendapat hal yang harus lebih mendapat perhatian adalah hak restitusi dan bantuan dari negara untuk korban dalam mendapatkan pemulihan pasca kekerasan seksual.

Harus seimbang antara pemidanaan pelaku dan pemulihan korban. Hak restitusi dan bantuan dari negara untuk pemulihan pasca putusan pengadilan.” jelasnya.

Hukuman Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa Santriwati Ditolak Komnas HAM, Apakah Efektif?
via Tenor

Jadi, menurut lo hukuman apa yang pantas buat sex predators?

Baca juga:

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id