Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Holywings Diperbolehkan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Holywings Diperbolehkan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Sempat ditutup, Holywings akan beroperasi kembali?

Holywings disebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mendapat izin beroperasi kembali dengan catatan sudah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan miras.

Holywings Diperbolehkan Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
via Giphy

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada 12 cabang di DKI Jakarta yang ditutup karena belum melengkapi perizinan terkait perizinan penjualan miras.

Sejauh persyaratan izin-izinnya dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/).

Menjadi peringatan bagi semua pelaku bisnis resto, kafe dan bar

Lebih lanjut Riza menyebut kalau penutupan Holywings harusnya bisa menjadi pelajaran bagi resto dan kafe yang beroperasi di Jakarta.

Dia menghimbau seluruh pelaku resto, kafe dan bar dapat melengkapi syarat yang sudah ditentuka Pemprov DKI Jakarta.

via Tenor

 

Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujar dia.

Pencabutan izin usaha sesuai arahan gubernur

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan ada 12 outlet yang dicabut izin usaha.

Adapun keputusan tersebut sudah sesuai arahan dari gubernur.

Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6).

Benny juga menjelaskan pencabutan izin oleh DPMPTSP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Top image via JKTspot

Let us know your thoughts!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id