Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum

Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Herry Wirawan alias Heri bin Dede

Baca juga: Film The Raid Akan Diremake Netflix, Gareth Evans Tunjuk Michael Bay Jadi Produser

Herry Wirawan juga dituntut hukum kebiri dan pidana

Bukan cuma hukuman mati, Herry Wirawan juga menerima tuntutan kedua berupa kebiri kimia.

Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujar Asep.

Selain itu, Asep juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia Akhirnya Terwujud!

Melahirkan 9 anak

Herry Wirawan alias Heri bin Dede mencabuli belasan santri hingga berujung pada kelahiran 9 anak, sementara 2 bayi lain masih dalam kandungan.

Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa memperdaya salah satu korban dengan iming-iming jadi polwan.

Ia juga sempat memberikan iming-iming korban menjadi pengurus pesantren; dengan biaya hidup dan kuliah sepenuhnya ditanggung terdakwa.

Namun dalam persidangan, terungkap bahwa korban malah dieksploitasi dengan dijadikan sebagai kuli bangunan. Dana Program Indonesia Pintar korban juga diambil pelaku.

Sementara itu, anak yang dilahirkan para korban malah diakui sebagai anak yatim piatu.

gif рука лицо - Google Search | Giphy, Facepalm gif, Socially awkward

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id