Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum
Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Baca juga: Film The Raid Akan Diremake Netflix, Gareth Evans Tunjuk Michael Bay Jadi Produser
Herry Wirawan juga dituntut hukum kebiri dan pidana
Bukan cuma hukuman mati, Herry Wirawan juga menerima tuntutan kedua berupa kebiri kimia.
“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujar Asep.
Selain itu, Asep juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Baca juga: Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia Akhirnya Terwujud!
Melahirkan 9 anak
Herry Wirawan alias Heri bin Dede mencabuli belasan santri hingga berujung pada kelahiran 9 anak, sementara 2 bayi lain masih dalam kandungan.
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa memperdaya salah satu korban dengan iming-iming jadi polwan.
Ia juga sempat memberikan iming-iming korban menjadi pengurus pesantren; dengan biaya hidup dan kuliah sepenuhnya ditanggung terdakwa.
Namun dalam persidangan, terungkap bahwa korban malah dieksploitasi dengan dijadikan sebagai kuli bangunan. Dana Program Indonesia Pintar korban juga diambil pelaku.
Sementara itu, anak yang dilahirkan para korban malah diakui sebagai anak yatim piatu.