Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Perkosa Belasan Satriwati, Anak-Anaknya Dirawat Pemprov Jabar

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Perkosa Belasan Satriwati, Anak-Anaknya Dirawat Pemprov Jabar

Herry Wirawan nggak jadi dihukum mati

Sosok Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Ia terbukti bersalah karena mencabuli belasan santri hingga melahirkan 9 anak.

No One Is Above The Law GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Baca juga: Transplantasi Jantung Babi Pertama di Dunia Akhirnya Terwujud!

Vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan

Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan kebiri kimian dan hukuman mati jaksa penuntut umum, serta hukuman pidana sebesar Rp500 juta dan kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Nggak cuma itu, jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan untuk memenuhi biaya hidup dan tanggungan korban.

Namun Komnas HAM menilai hukuman mati bukan ganjaran yang tepat untuk Herry.

Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka Ulung, Komisioner Komnas HAM.

gif рука лицо - Google Search | Giphy, Facepalm gif, Socially awkward

Baca juga: Robert Pattinson: Koreografi di Film “The Batman” Terinspirasi dari Bela Diri Indonesia

Anak-anak Herry dirawat Pemprov Jabar

Sementara itu, 9 anak Herry yang merupakan hasil perkosaan akan dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi rutin secara berkala kepada korban. Jika sikoan dan kondisinya sudah memungkinkan, mereka baru akan dikembalikan kepada keluarga.

Apabila dilakukan evaluasi, ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaannya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelas ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2).

Your thoughts? Let us know in the comments below!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id