Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati-hati saat Berteduh dari Hujan, Berhenti di Flyover atau Underpass Terancam Ditilang

Hati-hati saat Berteduh dari Hujan, Berhenti di Flyover atau Underpass Terancam Ditilang

Cuaca buruk bisa jadi bencana bagi warga ibu kota

Cuaca buruk yang mengakibatkan hujan intensitas tinggi, bisa jadi bencana bagi siapapun yang bepergian di sekitar ibu kota.

Misalnya saja bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Hujan lebat bisa menjadi bencana bagi para pengendara mobil karena akan menyebabkan kemacetan yang panjang hingga berjam-jam.

Sementara bagi para pengendara sepeda motor, cuaca buruk yang datang secara tiba-tiba dapat menyulitkan untuk mencari tenpat berteduh.

Flyover dan underpass kerap disalahgunakan saat hujan

Oleh karena itu, para pengendara sepeda motor akan mencari setiap tempat yang bisa dijadikan tempat untuk berteduh.

Tak jarang, para pengendara motor memanfaatkan flyover sebagai tempat untuk mereka berteduh dari hujan atau serangan cuaca buruk lainnya.

Beberapa pengendara tersebut memanfaatkan flyover untuk menggunakan jas hujan, menyelamatkan barang-barang pribadi ke tempat yang anti air, sekadar berteduh hingga hujan reda, dll.

Tidak hanya flyover, biasanya underpass juga dimanfaatkan para pengendara motor ketika cuaca buruk tiba-tiba datang.

danger no entry sign
via Unsplash

Sudah diatur oleh Undang-Undang

Tapi kamu tahu nggak sih, ternyata tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan lho!

Baik berhenti di bawah flyover maupun di underpass, pengendara dapat terancam kena tilang.

Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Lokasi-lokasi tersebut diperingatkan oleh pihak kepolisian dapat berpotensi mengakibatkan sumber kemacetan, kecelakaan dan berbahaya.

Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi menjelaskan bahwa pengendara yang berteduh di tempat-tempat terlarang dapat menyebabkan kemacetan.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, mengatur para pengendara untuk berhenti bahkan saat berteduh di tempat yang tidak dilarang dan tertib saat berkendara di jalan.

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash