Harga Rokok Makin Mahal, Karena Menkeu Tambah Tarif Cukai Tembakau?
Menteri Keuangan kenakan tarif baru cukai rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah tarif baru untuk cukai hasil tembakau (CHT) yang berpengaruh pada harga rokok.
Tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022. PMK itu berisi tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok, daun atau klobot, dan tembakau iris.
Dalam hal ini, Sri Mulyani pun menambah tarif cukai rokok untuk jenis KLM (Kelembak Menyan), melansir CNN.
Sebelum ini, cukai jenis KLM menggunakan tarif tunggal dan sekarang dikenakan dua golongan tarif.
Harga rokok jadi makin mahal?
Dengan tarif yang baru ini, ada pula perubahan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang. Hal ini kemudian berpengaruh pada harga jual rokok.
Terbagi dua, golongan I yaitu untuk perusahaan yang memproduksi lebih dari empat juta batang rokok, sedangkan golongan II untuk perusahaan yang produksinya kurang dari itu.
Untuk jenis KLM golongan I buatan dalam negeri, harga jual eceran paling rendah Rp780 per batang dan tarif cukai menjadi Rp440 per batang.
Sementara itu, jenis KLM golongan II untuk buatan dalam negeri, harga jual eceran paling rendah menjadi Rp200 per batang dan tarif cukai menjadi Rp25 per batang.
Terakhir, tembakau impor bakal dikenai harga jual eceran Rp780 per batang dan tarif cukai Rp440 per batang.
Demi melindungi pabrik kecil rokok
Tambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini bukan serta merta menaikkan harga rokok saja. Melainkan, kebijakan ini ada untuk melindungi pabrik kecil rokok.
Sebelum ini, karena tarifnya sama tanpa melihat besar kecilnya produksi, perusahaan besar pun mengambil peluang untuk memproduksi rokok jenis KLM.
What are your thoughts? Let us know!
-
Pelari Hilang Saat Race, Panitia Mantra Summits Challenge 2022 Lakukan Pencarian!
-
Prambanan Jazz Festival 2022 Berjalan Lancar, “Sewindu Merayakan Rindu”
-
Ilmuwan Temukan Spesies Kepiting Aneh: Berbulu dan Gunakan Spons Sebagai Topi
(Image: via Unsplash)