Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harga Netflix Naik Mulai Hari Ini Karena Pajak, Berapa Harga Terbarunya?

Harga Netflix Naik Mulai Hari Ini Karena Pajak, Berapa Harga Terbarunya?

Kenaikan biaya langganan diumumkan dan langsung diterapkan di hari yang sama

Platform streaming video, Netflix resmi mengumumkan kenaikan biaya berlangganan pada Sabtu (1 Agustus) dan kebijakan harga berlangganan terbaru tersebut juga diterapkan secara langsung di hari yang sama.

Adapun kenaikan harga berlangganan Netflix bervariasi terngantung dari paket yang dipilih oleh para pengguna. Setiap paketnya mengalami kenaikan sebesar sepuluh persen dari harga yang yang ditentukan secara langsung oleh perusahaan layanan streaming video asal Amerika Serikat tersebut.

Baca juga : Netflix, Spotify Sampai Steam Kena Pajak! Bagaimana Ketentuannya?

Berikut daftar kenaikan harga paket (plan) berlangganan Netflix per 1 Agustus 2020

  • Mobile (Ponsel) Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
  • Basic (Dasar) Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
  • Standard / HD (Standar) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
  • Premium / Ultra HD (Premium) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Adapun kenaikan harga berlangganan Netflix disebabkan oleh penarikan pajak pertamahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diwajibkan pemerintah Indonesia kepada layanan digital per 1 Agustus 2020.

Seperti sudah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, dan salah satunya Netflix, mulai 1 Agustus 2020.‘ begitu tutur juru bicara Netflix seperti dikutip dari Kumparan.com.

Lebih lanjutnya dirinya menjelaskan kalau anggota baru yang akan mendaftar sudah bisa melihat harga berlangganan terbaru yang di mulai hari ini, sementara info soal perubahan harga tersebut juga sudah di sampaikan ke para anggota lama mereka.

Adapun kewajiban pemungutan pajak pada layanan digital tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Netflix sendiri menjadi yang pertama dan setidaknya akan disusul oleh enam perusahaan layanan digital luar negri lainnya yang sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan memiliki nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

Keenam perusahan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Baca juga : Nicholas Saputra Bikin Film Dokumenter, Bakal Tayang di Netflix!

Source : Kumparan

Okelah kalo begitu, sebagai warna negara yang taat yah diikuti saja yah kebijakan ini :)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id