Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hanya Gara-Gara Kotoran Anjing, Pria Ini Hajar Tetangga Hingga Tewas

Hanya Gara-Gara Kotoran Anjing, Pria Ini Hajar Tetangga Hingga Tewas

Tak disangka, moral dan akal sehat seseorang bisa hilang sekejap, hanya gara-gara hal wajar bagi setiap makhluk hidup; kotoran anjing.

Seorang pria berinisial JA (47) menghajar tetangganya sendiri, Agustanu Hamdani (59) karena anjing Agus buang kotoran di depan rumahnya. Melansir Suara, peristiwa miris itu terjadi di Perum Duri Kosambi Baru, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu lalu.

Setelah kejadian, korban langsung menuju rumah sakit. Naasnya, ia tak terselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit pukul 21.00 WIB. Josephine Angela, selaku anak korban pun kemudian membuat laporan di Polsek Cengkareng.

Kronologi penganiayaan, hanya gara-gara kotoran anjing

Menurut laporannya, Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman pun mengatakan insiden tersebut bermula ketika anak korban yang bernama Josephine Angela (Angel) membawa anjing poodle-nya keliling sore sekitar perumahan.

Saat melewati rumah pelaku, anjing kesayangannya itu buang kotoran. Seperti anjing pada umumnya, wajar. Namun, gara-gara kotoran anjing poodle itu, pelaku marah saat mengetahuinya dan menegur keras Angel.

Padahal, menurut laporan akun Instagram @christian_joshuapale, saat itu Angel sudah mengambil kotoran itu dengan tissue dan membuangnya. Namun apalah arti itu semua untuk si pelaku yang kemudian tetap marah dan membentak Angel untuk menyikat jalannya.

Emosi, satu nyawa menghilang

Karena itu, Angel pun pulang untuk menceritakan kejadian kepada ayahnya, Agustanu. Sesampainya korban di sana, terjadi cekcok antara ia dan pelaku. Pelaku lantas memukul korban dengan keras hingga korban pun terjatuh dan terbentur aspal.

Pelaku JA mantan atlet bela diri sehingga tenaganya kuat. Sedangkan korban sudah lumayan tua,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang, melansir Republika.

Nyawa Agus pun tak terselamatkan di rumah sakit. Ia meninggal pada pukul 21.00 WIB. Setelah Angel membuat laporan ke Polsek Cengkareng, anggota Polsek pun ke TKP untuk memeriksa pelaku dan anak korban.

Karena perbuatannya, pelaku JA pun terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ia terancam masuk penjara 7 tahun, semua gara-gara kotoran anjing.

Baca juga:

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id