Guru Wajib Cari 3 Orang untuk Divaksin, Guna Cairkan Tunjangan
Kumpulkan 3 orang untuk divaksin jika ingin dapatkan TPP
Guru pegawai negeri sipil (PNS) dijanjikan akan dapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menyesuaikan pangkat serta kinerjanya.
TPP adalah hak para guru dan tidak boleh tidak dibayarkan. Namun, berbeda dengan peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Kedua wilayah tersebut mewajibkan guru-guru yang mengajar di sekitarnya untuk mencari 3 orang yang dapat divaksin. Jika tidak, mereka tak akan dapatkan tunjangan.
Menurut Jawa Pos Group, guru harus mencari 3 orang untuk divaksin. Sedangkan, kepala sekolah wajib temukan 4 orang untuk divaksin.
Walau memiliki tujuan yang baik, cara kedua pemimpin wilayah tersebut dicibir oleh masyarakat.
TPP merupakan hak dan kewajiban yang harus diberikan untuk para guru, dan tidak sepantasnya ditahan karena alasan tidak jelas.
Keluhkan belum dapat tunjangan selama 3 bulan
Salah seorang sumber menyatakan TPP yang tak kunjung turun selama 3 bulan. Padahal, kebutuhan bulan Ramadan dan Idul Fitri disebut sangat banyak.
Para guru dan masyarakat tidak mengerti apa hubungannya antara orang divaksin dengan tunjangan yang didapatkan.
Mereka beranggapan kewajiban tersebut dilakukan karena adanya keterbatasan biaya dari pemerintah saja.
“Kebijakan, bukan kewajiban.”
Pemkot setempat menyatakan kewajiban pencarian 3 orang untuk divaksin hanyalah kebijakan dan bukan kewajiban.
“Ini cuma kebijakan diterapkan tidak tertulis. Hanya notulen rapat. Syarat ini tidak betul. TPP merupakan hak setiap PNS yang tidak boleh ditahan dengan alasan harus cari orang untuk divaksin. Sementara mengikuti vaksin adalah hak setiap orang yang tidak bisa dipaksakan,” ujar sumber, dikutip dari Jawa Pos Group.
Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, membetulkan adanya peraturan yang berlangsung tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
What do you think? Let us know!
-
Kucing Bernama India Dinikahi Oleh Pemiliknya, Akui tak Sanggup Berpisah
-
Cafe Kitsune Buka Gerai Kedua Indonesia, Kini di PIK Avenue!
-
Mudik Kehabisan BBM, Pertamina Siapkan Tim Antar Bensin!
Top image via Tanoto Foundation