Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Bahasa Indonesia jadi Tersangka Kasus Dugaan Uang Palsu Senilai Rp2 Milyar

Guru Bahasa Indonesia jadi Tersangka Kasus Dugaan Uang Palsu Senilai Rp2 Milyar

Pegawai ASN Grobogan jadi tersangka kasus uang palsu

Peredaran uang palsu di Grobogan, Jawa Tengah baru-baru ini mendapat sorotan.

Pasalnya, salah satu anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ada yang ikut terlibat.

Salah satu tersangka yang diduga terlibat dengan kasus uang palsu tersebut diketahui bertugas sebagai seorang guru MTs di Grobogan.

Guru Bahasa Indonesia yang terlibat

person holding white and red plastic pack
via Unsplash

Terlibatnya salah satu anggota ASN Grobogan dalam kasus dugaan uang palsu ini dikonfimasi kebenarannya oleh perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Grobogan.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan.

Mereka membenarkan bahwa salah satu ASN Kemenag Grobogan menjadi salah satu di antara beberapa tersangka kasus dugaan uang tidak asli.

Ahmad Muhtadi mengaku dirinya baru mengetahui hal tersebut dari jejaring media sosial.

Alasannya adalah karena dirinya belum lama ini, baru didapuk sebagai Plt Kepala Kemenag Grobogan.

“Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan,” kata Ahmad saat ditelepon oleh Antara pada Minggu, 6 November 2022 kemarin.

Terancam diberhentikan bahkan dipecat

banknote and Passport on white panel
via Unsplash

Ahmad menjelaskan bahwa dirinya cukup kaget dan prihatin dengan adanya anggota ASN Kemenag Groboga yang ikut terligat jaringan pemalsuan uang.

Meski begitu, informasi mengenai sindikiat pemalsuan uang yang menjerat ASN Kemenag Grobogan tersebut, belum disampaikan kepadanya melalui surat resmi hingga saat ini.

“Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin,” kata Muhtadi.

Jika ASN tersebut terbukti bersalah, akan ada konsekuensi terkait status kepegawaian yang dimiliki oleh tersangka.

Ancaman maksimalnya berupa pemberhentian atau bahkan pemecatan, menyesuaikan vonis hukuman yang akan didapatkan. Hal ini merujuk berdasarkan aturan.

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id