Gubernur Aceh: Daya Rusak Game PUBG Sangat Berbahaya
Dilarang main PUBG di Aceh
Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebut bahwa game Player Unkown’s Battle Grounds (PUBG) daya rusak yang sangat berbahaya.
Hal ini ia ungkapkan ketika memberikan keterangan resmi di pembukaan Musyawarah Besar Ulama Aceh Tahun 2022 pada Senin (7/3) malam lalu.
“Daya rusak permainan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kami berharap hal ini turut menjadi perhatian MPU,” kata Nova, dikutip di laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (9/3).
Baca juga: Lokasi Hidden Gems Jakarta yang Pas Banget untuk Diabadikan dengan Kamera Samsung Galaxy S22+ 5G
PUBG haram di Aceh
Perlu diketahui, game PUBG sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 lalu setelah disetujui 47 ulama anggota MPU.
MPU bahkan sudah menerbutkan stiker larangan bermain game game tersebut yang ditempel di warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi, “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram.”
Meski begitu, banyak warga setempat yang masih “bandel” memainkan game itu di lokasi-lokasi tersebut.
“Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali kepada wartawan Sabtu (5/12).
Baca juga: 5 Cara Bikin Konten Epic Pake Smartphone dengan Hasil Kamera Profesional!
Bukan cuma Aceh
Perlu diketahui, Aceh bukan satu-satunya daerah menentang permainan PUBG.
Sebelumnya reaksi kontra juga sempat disampaikan oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan.
Menurut Sapuan, permintaan tersebut bermula dari keluhan warga setempat. Sayangnya, pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memblokir aplikasi game online.
Ia menyatakan tidak ada salahnya bupati menyampaikan surat permohonan untuk Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi game online secara nasional atau kabupaten.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa (22/6), seperti dikutip Antara.
Your thoughts? Let us know in the comments below!