Event Musik, Olahraga dan Pameran Kembali Digelar, Begini Syaratnya!
Event musik, olahraga dan pameran kembali digelar! Adapun hal tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Polri.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menudukung penuh pelaksanaan kegiatan yang dapat menghadirkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Penguman event musik, olah raga dan pameran kembali digelar disampaikan langsung oleh Sandiaga Uno
Usai menggelar rapat bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran secara virtual pada Selasa (9 Maret), Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan langsung keputusan rapat.
Lewat dukungan Polri, kegiatan seperti musik, olahraga, MICE (Meetings, Incentives, Confrencing, Exhibitions) serta acara budaya dapat digelar.
The National Chief of Police and the Minister of Tourism and Creative Economy have agreed to allow music, culture, sports, entertainment, and exhibition events to be held once again. pic.twitter.com/SVTWmhStQD
— Nuice Media (@nuicemedia) March 9, 2021
Begini persyaratan untuk menggelar evet musik, olahraga dan pameran
Meski demikian, kegiatan tersebut harus dilaksanan dengan protokol yang ketat dan disiplin.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga wajib memenuhi unsur CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Kemanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, karena hasil daripada video confrence call kemarin mendapat respon yang sangat positif dari pelaku industri. Baik itu penyelenggara event di bidang olah raga, musik, MICE dan event berbasis budaya,” pungkas Sandiaga Uno seperti dilansir iNews.
Ketetapan pelaksanaan acara bergantung pada zona
Meski sudah diizinkan digelar, Sandiaga Uno menegaskan kepada para penyelnggara untuk menerapkan digitalisasi pada setiap kegiatan.
Hal tersebut merujuk ketetapan pelaksanaan acara terkait status lokasi kegiatan yang diklasifikasikan dalam tiga zona, yakin zona merah, zona kuning dan hijau.
Apabila lokasi acara berstatus zona hijau, maka kegiatan dapat dilaksanakan terbuka denga protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Sedangkan jika lokasi acara berstatus zona kuning, acara digelar dengan mengaplikasikan konsep hybrid, yaitu dibuka terbatas dan secara virtual.
“Dan seandainya tidak dalam posisi untuk dilakukan kegiatan (zona merah), maka akan ada opsi menjalankan kegiatan tersebut melalu virutal. Fleksibilitas inilah yang mudah-mudahan temen-teme event yang bisa membangun,” pungkasnya.
Terkait penyelenggaran acara, pihak Menparekraf akan bersinergi dengan Polri, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementrian Kesehatan serta Pemerintah Daerah guna memastikan kegiatan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
—
Gimana pendapat lo?