ETLE Akan Tindak Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor?
ETLE akan dimanfaatkan secara maksimal
ETLE alias Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik akan digunakan secara maksimal oleh polisi.
Bukan hanya pelanggaran ‘standar’, ETLE rencananya digunakan untuk menindak pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
“ETLE bisa berhasil dengan maksimal berkat dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Baca juga : Elon Musk Digugat Twitter Usai Pembatalan Akuisisi!
Baru sebatas wacana
Firman menyebut bahwa mendorong pemilik membayar pajak adalah bagian tugas dari Polri.
Dengan diberlakukan penindakan lewat ETLE, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak.
-
Penggunaan Masker di Luar dan Dalam Ruangan Jadi Keharusan ‘Lagi’!
-
Polisi Selidiki Kemungkinan Gangguan Jiwa Pria yang Masturbasi di KRL & TransJakarta
-
India: Bayi Lahir dengan 4 Kaki dan 4 Tangan, Dipercaya Sebagai Titisan Dewa
Top image via Korlantas Polri
Makin canggih aja nih Indonesia, semoga selain sistem pembayaran tilangnya juga semakin praktis yah. Enggak cuman ‘nilangnya’ aja yang makin mudah :)
Let us know your thoughts!