Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal China, Apa Tindakan Indonesia?
Baru-baru ini, kita dikagetkan dengan sebuah video yang tidak menyenangkan untuk warga Indonesia. Dalam video tersebut, nampak sebuah kapal dari China yang membuang mayat ke laut dan kabarnya mayat tersebut adalah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia.
Melansir dari penjelasan YouTuber asal Korea Selatan, Korea Reomit, dalam video tersebut nampak sebuah kotak peti dibungkus terpal oranye seperti sedang melaksanakan upacara kematian. Diduga di dalam peti tersebut adalah ABK Indonesia bernama Ari (24).
Sebelum jasad Ari dibuang ke laut, ada jasad Alpaka (19) dan Sepri (24) yang pada hari kematiannya langsung dibuang ke laut.
Dalam video tersebut pun, ditampilkan surat pernyataan yang bertuliskan “Dengan ini saya menyatakan, setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan), segala resiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah sampai meninggal, maka jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia. Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggungan sebesar USD 10.000 (IDR 150 juta) dan akan diserahkan ke ahli uang. Dengan membuat surat pernyataan ini, sudah ada persetujuan kedua orang tua saya dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau hukum Indonesia.”
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Ikut Berkomentar
Berita ini pertama kali disiarkan oleh salah satu media di Korea Selatan, MBC News. Teknologi yang cepat berkembang, begitu cepatnya pula berita ini sampai ke telingan .
Setelah mendengar berita tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti langsung tegas mengatakan bahwa inilah alasan kenapa Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) harus segera dihentikan. Dalam keterangannya, ia pun juga menyampaikan lewat akun Twitter pribadinya.
Ilegal Unreported Unregulated Fishing :
1. Kejahatan lintas negara, dilakukan di beberapa wilayah laut beberapa negara, oleh crew, abk dr beberapa negara, hasil tangkapannya dijual ke beberapa negara, melanggar hukum banyak negara.
2…..— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 6, 2020
Dalam tweet yang dibuatnya menjelaskan bagaimana kegiatan IUUF ini melanggar hukum di berbagai negara. Tidak hanya satu pelanggaran, mulai dari kejahatan lintas negara sampai pelanggaran kedaulatan wilayah juga turut dilanggar.
Dalam poin kedua yang dipaparkannya, mungkin ini adalah yang paling berkaitan dengan kasus tersebut.
“Disitu juga ada Pelanggaran: Kedaulatan wilayah & sumber daya kelautan perikanan; Duane/ Penyelundupan segala komoditi bukan hanya ikan yang dicuri tapi juga satwa langka, Narkoba & Kejahatan Kemanusiaan / perbudakan modern; Kejahatan yg sangat lengkap dan jahat luarbiasa,” tulis Susi dalam tweet-nya.
Kejahatan IUUF ini jelas tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga dirasakan oleh berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat (AS). Dalam genggaman Barack Obama saat itu, AS membentuk Satuan Tugas (Satgas) bernama Task Force IUUF.
Susi melanjutkan, “Indonesia di bawah Pak Jokowi juga membuat Satgas 115. Yg dulu rencananya akan dibuat multi door menangani semua kejahatan di laut,” lanjutnya.
Kemenlu Panggil Dubes China Terkait Eksploitasi ABK
Berita yang tersebar luas membuat Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha meminta Kedutaan Besar Republik Indonsia (KBRI) di Beijing, China untuk mengklarifikasi segera terkait eksploitasi ABK asal Indonesia tersebut.
Dilansir dari MBC News, ABK asal Indonesia ini diduga sudah mengalami perlakuan buruk selama bekerja di kapal ikan China tersebut. Ini yang menjadi indikasi meninggalnya ABK Indonesia sampai jasadnya dibuang ke laut.
Judha juga menyatakan bahwa Indonesia akan serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.
Kabar ini juga semakin jelas adanya dengan laporan sejumlah WNI yang bekerja di kapal tersebut, namun mereka tidak menyebutkan nama kapalnya.