Ayah dari Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Laporan PSSI dkk atas Tuduhan Pembunuhan
Tuduhan pembunuhan dan pembunuhan berencana
Setelah sebulan lebih tragedi kanjuruhan terjadi, kini para penyintas ataupun keluarga korban yang ditinggalkan dari tragedi tersebut harus tetap menjalani hidup.
Salah satu keluarga korban dari tragedi kanjuruhan yang berinisial DAY (41), secara resmi melaporkan beberapa pihak ke Polres Malang.
Laporan yang dilayangkan oleh DAY tersebut atas tuduhan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Pelapor adalah ayah dari 2 korban tragedi kanjuruhan
Sejumlah pihak yang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan tersebut salah satunya adalah PSSI.
DAY merasa PSSI adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi memilukan kanjuruhan.
Berdasarkan laporan, DAY merupakan seorang ayah dari korban meninggal dunia pada tragedi berdarah yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kemarin.
Anak DAY yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut berjumlah dua orang.
Masing-masing anaknya yang tewas dalam tragedi tersebut adalah NDR yang berumur 16 tahun dan NDB yang berusia 13 tahun.
Kedua mendiang anaknya tersebut sudah melewati tahap autopsi.
“Mas DAY tadi ke Polres Malang, kami melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap kedua putrinya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 9 November 2022.
Sejumlah pihak bertanggung jawab dilaporkan
Sejumlah pihak yang dilaporkan oleh DAY antara lain, Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PSSI, aparat yang tembakkan gas air mata, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda JaTim Irjen Pol Nico Afinta dan PT Indosiar Visual Mandiri selaku pihak broadcaster.
“Kami melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana, yaitu PSSI, LIB, PT Arema, Polres Malang dan Polda Jatim juga Indosiar,” ujar Imam.
Kuasa Hukum korban turut menyampaikan ayah korban mengambil langkah tersebut atas dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan bencana.
“Pasalnya 338 dan 340 KUHP Jo pasal 55 56 KUHP,” katanya.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Draf Terbaru RKUHP Banyak Perubahan, Pasal Hina Aparat Tetap Dipertahankan
-
Atlet Badminton Beprestasi Diangkat Jadi PNS, Ada Marcus Gideon Sampai Anthony Ginting
-
Tahura BJ Habibie, Taman Hutan Raya Baru dengan Seluas 6.208 Hektare
Image via Unsplash