Dugaan Kekerasan Diksar UIN Palembang: Acara Tidak Kantongi Izin
Daftar panjang kekerasan dunia pendidikan
Kasus dugaan kekerasan UIN menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi dalam di dunia pendidikan.
Menurut laporan, ALP yang berusia 19 tahun, mahasiswa semester tiga UIN, diduga mendapatkan tindakan kekerasan di sebuah acara kampus.
Acara kampus tersebut merupakan kegiatan pendidikan dasar (diksar) dari Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus Penelitian dan Pengembangan (UKMK Litbang).
Dugaan kekerasan fisik yang berat
ALP merupakan salah satu mahasiswa yang terdaftar di UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut pihaknya yang diwakili oleh kuasa hukum, ALP diduga mendapatkan beberapa kekerasan fisik.
Kekerasan fisik yang ia dapatkan antara lain adalah mendapatkan sundutan rokok, dicekoki air toilet, bahkan ia ditelanjangi oleh panitia diksar.
Kekerasan tersebut dibagikan oleh kuasa hukum ALP berdasarkan temuan dari penyidik polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
ALP secara resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan pada 4 Oktober 2022 lalu.
Lokasi TKP sendiri diketahui berada di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus.
“Dari olah TKP diketahui kronologi baru, yakni setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil menggunakan kemasan minuman plastik. Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut,” kata Prengki Adiatmo selaku kuasa hukum ALP, Senin (10/10).
Acara yang tidak kantongi izin
Olah TKP yang sebelumnya diadakan pada hari Minggu (9/10) lalu, ALP hadir bersama kedua orang temannya sebagai saksi.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus dugaan kekerasan yang terjadi di acara kampus tersebut.
Kasus dugaan kekerasan pada acar diksar ini diketahui tidak mendapat izin dari pihak kampus. Oleh karena itu, pihak kampus turut menyelediki kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Hamidah selaku Wakil Rektor III UIN Raden Fatah Palembang.
“Kita memeriksa keterangan (terduga pelaku) yang nama-namanya disebut korban. Adapun kegiatan oraganisasi yang dilakukan tidak berizin dari kampus,” ujar Hamidah.
—
What are your thoughts? Let uss know!