Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dua Situs Nonton Film Ilegal Dilaporkan ke Polda Banten, Bisa Denda Rp1 Miliar?

Dua Situs Nonton Film Ilegal Dilaporkan ke Polda Banten, Bisa Denda Rp1 Miliar?

LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Polda Banten karena pembajakan

Dua situs layanan nonton film dan serial ilegal, LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh Vidio Original Series.

Tentunya, pelaporan ini didasari oleh tudingan pembajakan serial milik Vidio.

Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk komitmen layanan streaming tersebut dalam melindungi hak cipta berbagai konten karya anak bangsa, terutama dalam bidang penyiaran dan perfilman di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, pembajakan konten jadi hal yang belakangan ini beredar pesat di masyarakat.

Dua Situs Nonton Film Ilegal Dilaporkan ke Polda Banten, Bisa Denda Rp1 Miliar?
via Giphy

Tak menoleransi situs layanan nonton ilegal

Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Eben Eser Ginting, tim kuasa hukum Vidio, melansir Liputan6.

Menurutnya, pihak kliennya itu tak akan menoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan bakal selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman Indonesia.

Kerja sama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.

Dua Situs Nonton Film Ilegal Dilaporkan ke Polda Banten, Bisa Denda Rp1 Miliar?
via Giphy

Terancam denda Rp1 miliar?

Sementara itu, VP Legal dan Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangalila menyebut pembajakan oleh situs nonton online ilegal tak cuma merugikan pihaknya.

Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Di sisi lain, terduga pelaku pembajakan, dalam hal ini LK21 dan Drakorindo, terancam kena hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Gina berharap dengan dilaporkannya situs nonton ilegal ini, ekosistem industri kreatif di dalam negeri bisa menjadi kondusif.

Dua Situs Nonton Film Ilegal Dilaporkan ke Polda Banten, Bisa Denda Rp1 Miliar?
via Gifer

What are your thoughts? Let us know!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id