Drop Out 69 Mahasiswa Saat Pandemi, PKN STAN Kena Gugat
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) kabarnya digugat 19 dari 69 mahasiswanya yang terkena drop out saat pandemi.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Sebelumnya, DO ini mereka lakukan pada 17 Maret 2021, ketika proses pembelajaran masih menggunakan sistem PJJ (pembelajaran jarak jauh).
Karena itu, banyak orang menilai keputusan STAN tersebut kurang bijak.
Punya standar nilai tinggi, PKN STAN drop out mahasiswanya
Pada pertengahan bulan Maret, PKN STAN mengumumkan drop out kepada 69 mahasiswanya.
STAN memang terkenal punya standar kelulusan yang relatif tinggi daripada kampus lainnya. Mengutip Tempo, Mahasiswa yang indeks prestasinya di bawah 2,75 atau memperoleh nilai D pada matkul tertentu akan masuk daftar DO di akhir semester.
Kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens menilai langkah STAN kurang bijak, mengingat mahasiswa harus menerima proses pembelajaran jarak jauh.
Ia juga menyatakan kalau kebijakan STAN ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pada sebuah pernyataan, Nadiem mewanti-wanti agar mahasiswa harus tetap menerima pelajaran dan ridak boleh ada yang drop out.
Gugatan dari 19 mahasiswa
Bernika Putri Ayu Situmorang yang ikut dalam penggugatan PKN STAN menyatakan bahwa proses DO ini merupakan bentuk ketidakadilan, melansir Detik.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswanya selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” jelasnya dalam sebuah pernyataan tertulis.
“Gugatan sudah terdaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar Damian Agata pada Tempo.
Namun, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan kampus itu, Deni Handoyo menyatakan:
“Kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan.”
Ia melanjutkan, pihaknya akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu, kemudian instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
—
Nyesek juga, sih DO waktu pandemi gini!
Baca juga: