Driver Gojek Mogok 8 Juni? Apa Alasannya?
Driver Gojek dikabarkan akan melangsungkan aksi mogok kerja dengan cara off bid atau mematikan aplikasi secara masal. Adapun aksi ini diambil sebagai bentuk kekecewaan kepada GoTo, perusahan gabungan Gojek-Tokopedia.
Perusahaan itu dinilai secara sepihak menetapkan insentif layanan Gokilat atau GoSend Sameday.
Berita driver Gojek mogok diketahui dari Twitter.
Berita tersebut diketahui dari sebuah cuitan akun bernama @arifnovianto_id. Dia mencuitkan sebuah surat pers rilis yang menyatakan para mitra driver akan mogok.
Rilis tersebut berjudul “Maaf Konsumen, Kami Mogok Kerja Karena GoTo Tidak Memanusiakan Kami,”.
PRESS RELEASE aksi mogok driver/kurir Gokilat ini menarik, salah satunya karna ditujukan ke konsumen. Mereka menyampaikan "permintaan maaf" sebab harus mogok demi memperjuangkan keadilan, sehingga tak bisa memberi layanan kepada konsumen.#GoToTindasKurirhttps://t.co/4X8GTZakXt pic.twitter.com/r2maK5WeR0
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 6, 2021
Melansir Bisnis.com, Minggu (6 Juni) disebutkan bahwa rilis dokumen itu yang ramai di bahas pada grup-grup Facebook berasal dari himpunan mitra Gosend.
“Silahkan bisa dicek di grup Facebook mereka,” tutur Arifnovianto.
Penurunan insentifnya di Bandung & Jabodetabek berbeda. Kalau di Bandung insentifnya hanya 1ribu untk 1-11 pengantaran, 1.500 untk 12-17 pengantaran. Di Jabodetabek 1ribu untk 1-9 pengantaran, 2ribu untuk 10-14 pengantaran. Itu pun jika performa mereka di atas 80%.#kurirmelawan pic.twitter.com/RcJwak9d83
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 5, 2021
Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa merger Gojek dan Tokopedia tidak membuat mitranya menjadi sejahtera. Malahan meruntuhkan harapan mitra.
Goto, dalam rilis tersebut dituding telah melakukan pengurangan insentif secara sepihak bagi driver dalam layanan Gokilat. Langkah tersebut dinilai sangat merugikan mitra.
Lebih lanjutnya, rilis tersebut juga menyebutkan perubahan insentif Gokilat oleh GoTo telah melanggar dua hal yaitu UU No.20/2018 tentang Kemitraan dan Permer Perhubungan No.12/2019 tentang Biaya Jasa dari Mitra Kursi Roda 2. UU No.2/2018 melarang pengambilan keputusan secara sepihak
Belum dapat dipastikan kebenarannya
Meski demikian, sejauh ini berita soal aksi mogok ini belum direspon langsung oleh pihak Gojek. Sementara itu, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan tidak ada aksi mogok pada 8 Juni.
Bahkan dirinya mengaku sudah memeriksa dan menanyakan kepada teman-teman di lapangan. Rilis tersebut menurutnya, hanya sebaran di media sosial. Pasalnya penyebar rilis atau berita tidak memberikan informasi pada Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
“Yang pasti berita tersebut bukan resmi dari kami dan rekan-rekan di lapangan juga tidak tahu, sehingga mereka akan melakukan aktivitas ojek daring seperti biasa,” pungkasnya.
Terkait penetapan insentif, Igun sendiri mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak GoTo. Dirinya berharap agar ada klarifikasi terbaru terkait skema baru agar tidak menimbulkan keresahan.
“Apalagi saat ini merger diharap dapat memberikan kesejahteraan lebih kepada para mitra pengemudi ojek online,” lanjutnya.
-
Kantor Pos Seluruh Indonesia Buka 24 Jam Tanpa Libur, Pengiriman Jadi Semakin Cepat
-
Boneka Berhantu Terror Amerika, yang Mendekati Akan Dapat Nasib Buruk
-
Karya Seni Aneh: Patung Transparan Pertama di Dunia Terjual Lebih Dari Rp260 Juta
—
Semoga enggak beneran mogok yah.