DPR Bakal Kaji Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
Mungkinkah ganja medis legal di Indonesia?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR akan mencoba membuat kajian soal ganja medis di Indonesia.
Hal ini ia ungkapkan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada,” ungkap Dasco.
Baca juga: Prospek Karir: Perempuan Ini Dibayar Rp300 per Jam untuk Nonton Bokep
Kajian ganja medis Indonesia akan diadakan bersama Kemenkes
Sebagaimana yang kita semua tau, saat ini undang-undang kesehatan dan narkota belum mengakomodir hal ini.
Karena itu, jika kajian ini betulan dilakukan, maka akan digarap bersama komisi terkait dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes, dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” ujarnya.
Meski begitu, Dasco tidak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Hijab, Gaya Rambut Pendek Jadi Tren Baru Buat Warga Perempuan
Untuk pengobatan
Perlu diketahui, isu legalisasi ganja medis memang tengah mencuat ke permukaan belakangan ini.
Pasalnya Thailand sempat melancarkan langkah legalisasi tersebut untuk kebutuhan medis, bukan rekreasi.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta menyuarakan isu senada demi kepentingan anaknya, Pika, yang mengidap kelainan otak.
Ia mengaku membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.
Your thoughts? Let us know in the comments below!