DPR Aceh Siapkan Qanun Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis dan Pendapatan Daerah
Legalisasi ganja akan dikaji ahli
Komisi V DPR Aceh berencana untuk membuat qanun untuk legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi Kirani pun menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji regulasi tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Rayakan 5 Tahun, Kopi Kenangan Dirikan Pusat Pelatihan Baru dan Promo Khusus
Legalisasi ganja untuk rumah sakit dan meningkatkan pendapatan asli daerah
Menurut Falevi, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh secara literatur.
Karena itu, ia ingin tanaman tersebut dikemas dengan regulasi yang legal agar tidak menyalahi aturan bernegara.
“Ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa ambil hikmah dari keluarnya PMK tersebut,” kata Falevi kepada wartawan, Kamis (25/8).
Jika betulan legal, maka ganja akan digunakan untuk kebutuhan medis pasien di rumah sakit dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca juga: Imbas Perang Rusia Ukraina, Pizza Hut Jepang Bikin Pizza dari Nasi
“Sumber yang fantastis”
Lebih lanjut, Falevi juga menuturkan bahwa ganja Aceh bisa jadi sumber pendapatan yang fantastis karena kualitasnya yang baik.
“Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat,” ucapnya.
Your thoughts? Let us know!