DP 0 Persen Kendaraan Listrik Diizinkan OJK
Dukung program kendaraan listrik, DP 0 persen diizinkan
DP 0 persen kendaraan listrik baru saja diizinkan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun insentif tersebut merupakan bagian dalam mendukung program kendaraan listrik yang dicanangkan pemerintah.
“Uang muka pembelian KBLB dapat diterapkan paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Rabu (4/1).
Baca juga: James Wan Isyaratkan The Conjuring 4 Jadi Akhir Perjalanan Pasangan Warren
Tarif premi asuransi juga lebih murah
Menariknya, industri asuransi juga sudah menetapkan tarif premi yang lebih murah untuk kendaraan listrik.
“Untuk industri asuransi, penerapan tarif premi retribusi dan pengenaan resiko sendiri bisa diatur di bawah batas minimum,” pungkas Mirza.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasangi Chip dan Kode QR\
Subsidi dari pemerintah
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah juga siap memberikan subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik.
Besaran insentif saat ini masih terus digodok.
Namun diperkirakan untuk pembelian mobil listrik akan mendapat subsidi sebesar Rp80 juta, dan mobul hybrid Rp40 juta.
Semntara untuk motor listrik Rp8 juta dan konvesi motor Rp5 juta.
Pemerntah memastikan insentif hanya diberikan untuk kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia.
—
Let us know your thoughts!
-
Genap Satu Tahun Pembelajaran Tatap Muka, Learning Loss Ngaruh Nggak ya?
-
Komet Langka ‘Zaman Es’ Bakal Muncul Febuari 2023
-
Wednesday Season 2 Kemungkinan Tidak Tayang di Netflix!