Distribusi Obat Sirop Praxion Diminta BPOM Diberhentikan
Terkait kasus ginjal akut
Distribusi obat sirop dan produksi Praxion diperintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberhentikan.
Permintaan itu dikeluarkan usai satu pasien terkonfirmasi meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dilansir dari CNNIndonesia, satu kasus itu merupakan balita berusia 1 tahun.
Baca juga: Opsi Penggunaan Jilbab Saat Bertugas Sedang Dibahas Garuda Indonesia
Distribusi dihentikan sementara
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).
Terkait perintah itu, industri farmasi pemegang izin edar juga telah melakukan voluntary recall.
Baca juga: Hong Kong Bagikan 500.000 Tiket Pesawat Gratis untuk Kebut Pertumbuhan Sektor Pariwisata
Sudah lakukan investigasi
BPOM mengaku, telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” kata BPOM.
—
Let us know your thoughts!