Dilaporkan ke KPK, Pemberlakukan Tap In dan Tap Out TransJakarta Bermasalah?
Peraturan baru bagi penumpang TransJakarta
PT TransJakarta atau Transportasi Jakarta baru saja memberlakukan peraturan baru bagi para penggunanya.
Para penumpang TransJakarta diwajibkan untuk memindai kartu untuk tap in (masuk) dan tap out (keluar).
Namun, terkait kebijakan yang mewajibkan penumpang agar memindai kartu sebanyak dua kali ini, banyak masalah yang terjadi dalam penerapannya.
Dilaporkan ke KPK
Pada Senin, 14 November 2022 kemarin, mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus melaporkan PT TransJakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Laporan tersebut terkait dengan adanya pemberlakuan peraturan baru, yakni tap in dan tap out yang dinilai banyak masalah dalam penerapannya.
Tidak datang sendiri ke KPK, Musa Emyus melayangkan aduannya tersebut didampingi oleh Lembaga Perkumpulan Forum Warga Kota (FAKTA).
Musa melaporkan dugaan indikasi korupsi dalam pembuatan sistem pengelolaan keuangan tiket di PT TransJakarta.
“Ternyata ada indikasi karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di ‘tap in’-nya dipotong, di ‘tap out’-nya dipotong. Nah itu yang kami pertanyakan, sudah kami buatkan laporannya,” ujar Musa Emyus, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 14 November 2022, dikutip dari Antara.
Aduan yang disoroti
Dalam aduannya ke KPK itu, Musa Emyus menilai the lack of payment system pada layanan TJ.
Sistem pembayaran akan lebih baik jika kembali seperti semula dengan menggunakan single tariff.
“Jadi, tidak perlu lagi ‘tap in/tap out.’ Jadi, teman-teman misalkan ada yang tidak bawa kartu bisa dibayar sama temannya. Tujuannya agar sebanyak-banyaknya masyarakat itu menggunakan Bus TransJakarta. Ternyata diubah sistem dan dibuat ‘tap in/tap out’. Itu yang kami pertanyakan,” kata Musa.
Musa Emyus meniai terkait dugaan adanya third party yang turut ikut campur dalam pengelolaan “payment gateway“.
Hal-hal tersebutlah yang membuat Musa membulatkan tekadnya untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Karena ternyata juga, ‘payment gateway’ yang seharusnya kan uang itu masuknya langsung ke TransJakarta ternyata ada pihak ketiga yang mengelola ‘payment gateway’. Jadi, uangnya masuk ke dia dulu. Seharusnya kalau ada iktikad baik PT TransJakarta kan bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin ‘payment gateway,” ujar Musa menambahkan.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Indonesia Kini Punya 37 Provinsi karena Penambahan, DOB di Papua Diresmikan
-
40% sampai 70% Perempuan akan Kembali ke Toxic Relationship dan Tetap Bertahan?
-
Langkah Hukum Atas Tragedi Kanjuruhan, 60 Keluarga Korban dan Penyintas Akan Lapor ke Mabes Polri
Image via Unsplash