Denda Rp7,5 Juta untuk yang Bandel Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta Belum Diterapkan?
Kawasan terlarang Malioboro di Yogyakarta untuk merokok
Kira-kira lo tahu ga kalo kawasan Malioboro di Yogyakarta memberlakukan larangan untuk melakukan kegiatan merokok di sekitar sana?
Meskipun merokok merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa orang. Namun, kawasan Malioboro, Yogyakarta merupakan kawasan terlarang untuk itu.
Berdasarkan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kawasan Malioboro menjadi fokus utama dari Satpol PP untuk memberlakukan larangan merokok.
Sanksi belum sepenuhnya diterapkan
Walaupun demikian, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut masih belum menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta.
Sejauh ini, Satpol PP masih memfokuskan untuk pembinaaan kepada para pelanggar.
“Sampai saat ini, kami masih mengutamakan imbauan dan pembinaan yang sifatnya edukasi ke masyarakat. Jika ada pelanggar, maka petugas akan mengingatkan. Belum sampai ke sanksi denda,” ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo di Yogyakarta, dilansir dari Antara, pada Kamis, 3 November 2022.
Berdasarkan keterangan dari petugas yang Satpol PP di kawasan Malioboro Yogyakarta, mereka masih sering menemukan warga setempat atau para pendatang yang merokok di sana.
Padahal di beberapa titik lokasi, sudah disediakan area khusus bagi para perokok yang ingin merokok. Sayangnya area khusus merokok tersebut tidak cukup berfungsi.
Masih utamakan imbauan
Jika dilaksanakan sesuai dengan peraturan, setiap pelanggar Perda KTR tersebut, sebenarnya sangat mungkin untuk dikenakan sanksi denda.
Sanksi bagi para pelanggar Perda KTR bisa terancam denda dengan nominal maksimal hingga Rp 7,5 juta atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Sayangnya, hingga saat ini mereka masih memfokuskan imbauan bagi orang-orang yang masih merokok di kawasan Malioboro Yogyakarta.
“Makanya, sampai saat ini masih kami utamakan imbauan. Saat ada yang merokok diminta mematikan rokok dan membuang di tempat yang benar. Mereka diarahkan ke lokasi khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lain,” kata Hery Eko.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Perusahaan Ini Punya Spesialisasi Meyimpan dan mengawetkan Tato Orang Setelah Mereka Meninggal
-
Seorang Wanita Nekat Bunuh Diri Usai Didatangi Banyak Penagih Hutang di Rumahnya
-
Studi: Obat Pelurus Rambut Bisa Picu Kanker Endometrium
Image via Unsplash