Demo in a Nutshell: Ini yang Harus Lo Tau Tentang Aturan Unjuk Rasa!
Aksi demo akhir-akhir ini jadi topik yang terus bermunculan di jagat media sosial.
Berbagai isu, mulai dari masa jabatan presiden hingga harga bahan pangan yang terus naik jadi pemicu para mahasiswa untuk ‘geruduk rumah rakyat’, unjuk rasa di depan gedung DPR 11 April 2022 ini.
Memang, nggak ada larangan untuk unjuk rasa di Indonesia. Justru, inilah yang bikin demokrasi tetap hidup.
Bagaimanapun, semua hal ada ‘etika’-nya, pengungkapan ekspresi di muka publik ini punya aturan yang tertuang di Undang-Undang.
Demo nggak perlu izin, cukup pemberitahuan ke polisi
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH), demo itu adalah hak konstitusional semua warga negara. Menyampaikan pendapat di muka umum bahkan terjamin tegas dalam konstitusi.
Saat hendak melakukan unjuk rasa, kita perlu bikin pemberitahuan tertulis untuk satuan Polri. Ingat ya, cuma pemberitahuan, bukan izin!
UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan harus ada paling lambat 3×24 jam sebelum aksi.
Isinya: maksud dan tujuan, tempat dan lokasi, rute, waktu dan durasi, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga, serta jumlah peserta.
Di sini, polisi punya tugas untuk berkoordinasi dengan penanggungjawab, supaya demo berjalan tertib dan lancar.
Polisi tak boleh melarang, tapi ada aturan tempat dan waktunya
Ada beberapa hal yang harus kita perhatiin tentang aturan tempat dan waktu buat aksi demonstrasi yang tertuang dalam UU no. 9 tahun 1998 tadi.
Lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar itu BIG NO untuk dijadikan tempat demo.
Waktu demonstrasi juga terbatas dari jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di tempat tertuutup. Selain itu, hari besar nasional juga jadi waktu yang nggak boleh ada demonya!
Aksi unjuk rasa nggak boleh berlangsung, kalau…
Aksi demo memang diindahkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang bunyinya, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Tapi, nggak semua aksi unjuk rasa itu boleh berlangsung. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, demo nggak boleh dilakukan, kalau:
- Menyatakan permusuhan atau penghinaan untuk golongan tertentu rakyat Indonesia.
- Melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama yang dianut di Indonesia.
- Mempertunjukkan tulisan atau gambar yang mengandung kebencian terhadap suatu golongan.
- Lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa hukum.
- mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.
Those are some of the things you should know about doing a demonstration. Let us know your thoughts!
-
Post Series Depression Syndrome in a Nutshell: Ini yang Bisa Lo Lakuin Habis Nonton Series!
-
Demo Mahasiswa di Istana Negara Batal, Pindah ke Gedung DPR dengan 4 Tuntutan Baru
-
Lockdown Shanghai Bikin Warga Frustrasi, Protes Teriak Kelaparan dari Balkon
(Image: via Bisnis/Indra Gunawan)