Demi Belajar “Online” Anaknya, Sang Ayah Curi Laptop Tetangga!
Sebelum bisa digunakan sang anak, Ayahnya sudah terlebih dulu tertangkap
Miris, demi mencukupi kebutuhan anaknya yang harus sekolah dengan sistem online, Hermansyah (44) terpaksa mencuri laptop milik tetangganya.
Sasarannya adalah rumah seorang mahasiswa, Dedi (21) yang tinggal di Jalan M.Nur,1 Kampung Ari, Labuhanratu.
‘Malem sepi. Tidak ada orang, saya buka gemboknya menggunakan obeng dan batu. Dipukul-pukul dan kemudian terbuka. Terus, saya masuk.‘ begitu tuturnya di Mapolsekta Kedaton, Rabu 22 Juli 2020.
This breaks my heart 😭 I am so sorry pak, this world is unfair https://t.co/a3MJldrRTN
— Rio Tuasikal (@riotuasikal) July 23, 2020
Setelah berhasil masuk, Hermansyah langsung menuju kamar dan menemukan laptop, kemudia mengambilnya. ‘Saya ambil, tapi tidak buat dijual. Laptopnya untuk kebutuhan anak saya yang paling besar. Dia baru masuk SMP dan harus belajar online.’ begitu lanjutnya.
Sayangnya laptop tersebut tidak bisa digunakan sang anak karena H sudah terlebih dahulu terciduk dan sedang dalam penyelidikan.
Ternyata ini bukan pertama kalinya H tertangkap
Seperti dilansir dari Detik.com, berdasarkan keterangan Kapolsek Kedaton, AKP Ronni Tirtana, setelah ditelusuri, ternyata ini bukan pertama kalinya H terlibat kasus pencurian.
‘Dia ngakunya sih laptopnya buat anaknya yang mau SMP dan untuk belajar online. Cuman kan yang kami pikir bukan residivis. Namun setelah dicari tahu, ternyata sebelumnya juga pernah mencuri.’ begitu tuturnya.
Lebih lanjutnya Ronni menjelaskan kalau H pernah ditangkap dengan kasus serupa pada Febuari 2020, dan kemudian dinyatakan bebas dari Lapas Bandar Lampung. ‘Bulan Febuari lalu kalau tidak salah baru keluar dari lapas. Kasusnya sama, (H) adalah mantan napi.‘ begitu tutup Ronni.
Diketahui juga kalau H bukan hanya mengambil laptop, melainkan juga mencuri kamera digital, ponsel, BPKB serta STNK sepeda motor dari korban, dan persitiwa tersebut terjadi pada 3 Juli 2020.
Atas tindakannya, H yang mengaku sebagai pekerja serabutan ini dijerat Pasal 363 KUHP dan saat ini proses pemberkasan perkarayan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
—
Wahduh, kok anaknya dijadiin tumbal sih pak :(