Dari Wartawan, Intel hingga Dilantik Jadi Kapolsek, Dianggap Pelanggaran Kode Etik?
Bikin Bingung
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus seorang wartawan yang dilantik menjadi kepolsek dan ternyata adalah seorang intel.
Iptu Umbaran Wibowo, seorang wartawan yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.
Umbaran selama ini diketahui sebagi seorang wartawan yang bekerja di TVRI selama 14 tahun. Ia bekerja di stasiun televisi TVRI sejak tahun 2010 silam.
Punya Sertifikasi dari Dewan Pers
Melansir dari Kumparan, Umbaran Wibowo, seorang pria yang diketahui selama 14 tahun ini sebagai wartawan yang mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers.
Seorang wartawan yang mengantongi sertifikasi Dewan Pers adalah wartawan yang lulus uji kompetensi yang diadakan oleh Dewan Pers.
Fakta tersebut ternyata mengundang permasalahan.
Pasalnya jika mengkaji lebih jauh aturan yang tertulis dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, tidak menjadi bagian dari instansi Kepolisian Republik Indonesia merupakan adalah salah satu syarat untuk mengikuti ujian kompetensi wartawan.
Dinilai Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberikan pendapatnya mengenai kasus ini.
Peristiwa dilantiknya seorang wartawan menjadi Kapolsek ini disambut negatif, salah satunya dari oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
“Anggota PWI harus wartawan aktif. Tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula. Sebagai intel itu saja sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur dan bersikap ksatria,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang seperti yang dilansir dari Kumparan.
Umbaran bahkan pernah bekerja sebagai intel yang ditugaskan di wilayah Blora, Jawa Tengah.
“Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelejen di wilayah Blora,” katanya.
Pada Januari 2021 perintah penugasan dirinya sebagai intel telah rampung.
Namun hal ini juga turut menuai perdebatan, karena pada waktu yang sama Umbaran menjadi wartawan dan intel.
—
Let uss know your thoughts!
-
Subsidi Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta Ada Syaratnya?
-
Warga Kelahiran 2009 Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup di Selandia Baru
-
Para Ahli Prediksikan dan Ungkap Kapan Oksigen Bakal Hilang dari Bumi
Image via Unsplash