Cryptocurrency di Indonesia: Alat Tukar atau Asset?
Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat akan keberadaan cryptocurrency di Indonesia semakin meningkat. Sejumlah masyarakat sudah mulai melirik aset digital ini sebagai salah satu aset investasi.
Apalagi ditambah harga Bitcoin yang semakin tinggi membuat banyak orang kian tergiur untuk terjun ke dunia aset digital. Bahkan sudah banyak perusahaan besar yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat transaksi jual beli.
Bukti nyata telah dilakukan oleh produsen mobil listrik Tesla yang sempat merencanakan penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi jual beli untuk beberapa produk mereka. Bahkan Mastercard juga kabarnya akan mendukung penggunaan sejumlah aset kripto dalam jaringan mereka.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah cryptocurrency ini bisa dijadikan sebagai alat tukar atau hanya sebatas aset investasi?
Peran Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency atau aset digital merupakan sistem mata uang yang terdesentralisasi sistem yang mampu menghubungkan penggunanya tanpa perantara atau pihak ketiga, seperti perbankan atau Pemerintah.
Di Indonesia sendiri, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang sadar dan mulai mempelajari cryptocurrency sejak 2017 lalu. Sayangnya, pada saat itu Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa mata uang virtual apapun bukanlah alat pembayaran yang sah.
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Di dalamnya ditegaskan kalau mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah, sehingga siapapun yang menggunakan aset kripto sebagai alat tukar dianggap melanggar undang-undang.
“Di Indonesia, Bitcoin dilarang menjadi alat tukar, karena alat tukar resmi kita adalah rupiah. Ada sanksi berat seperti kasus penggunaan dinar atau dirham di Depok jika Bitcoin dijadikan alat tukar,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi dikutip dari Kompas.
Perdagangan Cryptocurrency Sah di Indonesia
Tak perlu waktu lama, angin segar bagi pegiat aset kripto berhembus pada 2020 lalu. Pada 17 Desember 2020, Pemerintah Indonesia pada akhirnya resmi mengizinkan perdagangan mata uang kripto seperti Bitcoin di bursa berjangka. Cryptocurrency digolongkan sebagai komoditas aset investasi dan diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mengutip CNBC Indonesia, Bappebti mengakui dan menetapkan 229 cryptocurrency yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Kepala Bappebti, Sidharta Utama.
Penetapan jenis aset kripto ini didasari atas dua pendekatan, yuridis dan penilaian analisis. Dalam melakukan penilaian, Bappebti memperhatikan aspek keamanan, anggota yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, sampai nilai standar 6,5.
Terhitung sejak 18 Februari 2021 lalu, Bappebti pun telah mengeluarkan daftar 13 platform perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi di Indonesia. Salah satu nama yang masuk daftar adalah PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX).