Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta?
Sekarang kalau cover lagu di YouTube bisa kena denda?
Jika kita sedang buka YouTube, pasti Lo sering melihat banyak orang yang meng-cover lagu dari musisi-musisi ternama. Namun siapa sangka kalau meng-cover lagu di YouTube itu ternyata bisa terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta?
Bahkan jika produk hak cipta diduplikasi atau dibajak, hukumannya akan semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Sanki Cover Lagu di YouTube
Sebenarnya, kunci dari semua permasalahan ini adalah ijin. Bahkan salah satu pencipta lagu, Badai ‘Kerispatih’ terus menerus mengingatkan ke banyak orang untuk teliti membuat karya hiburan musik, termasuk meng-cover lagu di YouTube.
“Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku,” katanya.
Terlebih kalau peng-cover lagu udah mendapat untungnya tapi tidak membayar pajak ke pemerintah, ancaman hukumannya sangat berat.
-
FINNEAS Rilis Single Baru Berjudul “What They’ll Say About Us”
-
Birkenstock Kolaborasi Dengan Valentino, Mari Lihat Detailnya!
Hal demikian juga disampaikan oleh pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Edi Ribut Harwanto dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta. Dalam seminarnya, ia mengupas pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black YouTuber di Indonesia dan luar negeri.
Ada pula rencana kedepannya untuk segera melakukan penertiban terhadap para peng-cover lagu dan musik harus dilakukan secara nasional dan tersistem, sehingga target sasarannya jelas dan terukur.
Undang-Undang Hak Cipta
Bagi yang meng-cover lagu tanpa izin, akan dikenakan pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 yang terkandung dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun tidak hanya itu, UU Perpajakan, UU PNPB, serta UU Tipikor juga ikut digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta.
“Nah, kalau para peng-cover lagu di YouTube tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Kalau lo ingin meng-cover lagu, coba perhatikan etikanya di sini: Cover Lagu di YouTube, Ini Etika yang Wajib Lo Tahu!
_
Gimana pendapat lo tentang peng-cover lagu akan dipenjara dan dikenakan denda?