ClubHouse Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?
Baru saja naik daun, Clubhouse terancam diblokir Kominfo dalam waktu dekat
ClubHouse Terancam diblokir Kominfo!
Yes, you are not reading it wrong. Seperti dilansir Suara.com, aplikasi media sosial berbasis audio tersebut belum terdaftar di Kominfo.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pada Selasa (16 Februari), memastikan bahwa aplikasi yang dipopulerkan Elon Musk itu belum terdaftar di Kominfo.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan PM 5/2020,” pungkas Dedy.
Apa isi PM5/2020
Adapun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November 2020, mewajibkan setiap platform media sosial, transaksi elektronik sampai cloud computing wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
-
Clubhouse: Aplikasi Media Sosial Baru yang Dipopuler Elon Musk
-
Clubhouse, Populer Berkat Elon Musk Sampai Diblokir China
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 diatur tetang, “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”
Platfrom yang wajib mendaftar adalah mereka yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Clubhouse bisa menghindari blokir dengan cara ini
Mengacu pada aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini sendiri mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.
Dengan kata lain, Clubhouse bisa saja tidak terblokir jika mereka mendaftarkan diri sebelum bulan May 2021.
Sementara, jika tidak mendaftar, maka akan terkena sanksi administratif berupa pemutusan akses alias blokir. Akses sendiri akan kembali dibuka jika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.
“Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan saksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking),” begitu bunyi Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.
—
Pada kenyataanya, aplikasi ini memberikan banyak sekali insight yang bagus. Sungguh amat disayangkan jika harus terblokir.