Cegah Klitih, Pemerintah Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak
Dilarang keluar rumah pada jam tertentu
Cegah Klitih terjadi, pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan jam malam untuk anak.
Adapun jam malam diberlakukan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022.
Isi aturan itu menjelaskan bahwa anak berusia 18 tahun dilarang meninggalkan rumah pada pukul 22.00 – 04.00 WIB setiap hari.
Cegah klitih, Yogyakarta ingin jadi kota layak anak
Dilansir dari CNNIndonesia, peraturan ini juga menjadi salah satu cara mewujudkan Yogyakarta sebagai kota layak anak.
Dari analisa, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di sana terjadi karena minimnya interaksi anak dengan orang tua.
“Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak. Artinya salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya, biar ada komunikasi,” kata Sumadi saat, Kamis (23/6).
Lebih lanjut, Sumadi menjelaskan kejahatan jalanan yang terjadi tengah malam juga disebakan kurangnya wadah bagi mereka menunjukan eksistensi.
Siapkan ruang publik untuk kreativitas
“Nanti akan kita setting kegiatan itu bisa jadi daya tarik anak-anak bisa ke sana. Kita lokalisir. Artinya, anak jangan berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran,” tuturnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus menyubut Perwal sudah mulai dijalankan beberapa waktu terakhir.
Hanya saja pemberian informasi secara utuh baru disosialisasikan lewat notifkasi di apps Jogja Smart Service.
Belum ada sanksi
Bekerjasama dengan kepolisian, TNI dan masyarakat, Satpol PP akan melakukan monitoring.
“Kalau masyarakat misal di daerahnya ada orang atau anak kumpul-kumpul nonproduktif di warung, ruang publik jika sudah melebihi waktu, itu dibubarkan. Kalau patroli gabungan khusus memang untuk mengantisipasi kejahatan jalanan oleh pelaku anak,” kata Agus.
Kendati demikian, Agus menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada sanksi adminstratif dan upaya persuasif masih diprioritaskan.
Adapun menurut berdasarkan penjelasan Pemkot Yogyakarta via Instagram, setiap anak yang tak mematuhi Perwal tersebut maka bisa dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, atau pembinaan di balai rehabilitasi.