Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cari Harta Karun di RI, Jokowi Beri Izin Bagi Investor Asing dan Swasta!

Cari Harta Karun di RI, Jokowi Beri Izin Bagi Investor Asing dan Swasta!

Investor asing dan swasat dalam negeri baru saja mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Hal tersbebut diungkapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadia.

Dirinya mengatakan izin pencarian harta karun merupakan salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Investor asing dan swasta bisa cari harta harun di RI (bawahlaut), apa yang dimaksud harta karun?

14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa turun,” ujarnya saat konfrensi pers virtual, seperti dilansir CNNIndonesia Rabu (3 Maret).

Harta karun yang dimaksud dalam konteks ini adalah barang peninggalah sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa berupa barang purbakala ataupun barang yang bisa dibangun kembali.

via Pinterest

Meski demikikan pencarian harta karun tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, meminta perizinan resmi melalui BKPM.

Syarat izinnya datanga ke kita untuk bisa mendapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan. Harus ada syarat-syarat notifikasi,” pungkasnya.

Meski demikan, sangat disayangkan karena belum ada peraturan yang lebih rinci mengenai persyaratan lainnya.

Investor asing dan swasat dalam negeri baru saja mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
ilustrasi pencarian harta karun // via Amino Apps

Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin bagus syaratnya,” imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran pertimbangan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Beleid itu menuliskan bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Begini pendapat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Lewat akun Twitter resmi miliknya, Susi Pudjiastuti angkat bicara menyoal izin investor asing dan swasta untuk dapat men-cari harta karun di RI.

Dirinya justru meminta agar BMKT dapat dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah.

Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa kita,” tulisnya dalam cuitan tersebut.

Selain dirinya, beberapa followersnya pun lebih setuju kalau BMKT seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah,

Apakah izin untuk cari harta karun di RI bagi investor asing dan swasta akan kembali di revisi?

 
Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id