Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Calon Anggota DPR 2024 Bisa Daftar Pakai Ijazah Paket C?

Calon Anggota DPR 2024 Bisa Daftar Pakai Ijazah Paket C?

Daftar calon anggota DPR, pendidikan minimal SMA/sederajat

Ijazah Paket C cukup untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR di pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran itu pun tak membeda-bedakan jenis ijazah sebagai syarat pendidikan terakhirnya. Yang penting, setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Melansir CNN, syarat tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.

Berpendidikan paling rendah taman sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi pasal 240 huruf e UU Pemilu.

Ternyata, aturan itu nggak cuma berlaku bagi mereka yang mau daftar jadi anggota DPR.

Calon anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota pun begitu.

Calon Anggota DPR 2024 Bisa Daftar Pakai Ijazah Paket C?
via Gifer

Ijazah Paket C sudah cukup?

Dengan adanya pasal itu, berarti seluruh status ijazah yang setara SMA dianggap sama. Komisioner KPU Idham Cholik pun merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan nomor 107/MPN/MS/2006.

Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” ujar Idham, melansir CNN.

Surat itu pun menyatakan, ijazah Paket C punya eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.

Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” kata poin dalam SE Mendiknas tersebut.

Calon Anggota DPR 2024 Bisa Daftar Pakai Ijazah Paket C?
via Tenor

Apa lagi syarat lainnya?

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, artinya pemegang ijazah Paket C bisa mendaftar jadi calon anggota legislatif, termasuk jadi anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang.

Tak cuma ijazah, ada pula beberapa syarat lainnya yang harus ada pada calon anggota DPR. Mereka harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan anggota partai politik.

Selain itu, ada pula syarat usia minimalnya, yaitu 21 tahun. Mereka juga wajib mengumumkan pada publik kalau pernah dipenjara.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id