BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs dari Peredaran
Berlaku hanya untuk es krim Haagen-Dazs varian rasa vanilla
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanilla dari peredaran.
Hal ini dipicu kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
Baca juga: Winnie the Pooh Diadaptasi Jadi Film Horror
Etilen Oksida, kandungan yang bikin Haagen-Dazs dilarang beredar
Perlu diketahui, EtO adalah kandungan yang berfungsi sebagai fumigan, pestisida yang mudah menguap dan uapnya bisa digunakan untuk membasmi jasad hidup.
Meski begitu, BPOM memastikan bahwa produk es krim Haagen-Dazs yang dilarang hanya vanilla. Sementara varian rasa lain masih bisa bebas beredar di Indonesia.
Baca juga: Bill Gates Nggak Mau Lagi Jadi Orang Kaya, Duitnya Mau Disumbangin Aja
Standar keamanan baru
Perlu diketahui, sebelumnya otoritas di Perancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 diikuti Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) sehari setelahnya juga telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Singapore Food Agency (SFA) pada 8 Juli 2022.
Sementara itu, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” imbau BPOM.