Bioskop Buka 29 Juli, Bagaimana Protokolnya?
Serentak, bioskop di seluruh Tanah Air akan mulai beroperasi mulai 29 Juli 2020
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh GPBSI (Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia) dalam pernyataan resminya, sudah diputuskan bahwa bioskop di seluruh Indonesia akan membuka layar serta pintu bagi para pengunjung.
Namun sesuai dengan ketentuan dan himbauan dari pemerintah, maka ada sejumlah protokol baru yang wajib ditaati oleh para pengunjung dan juga pengelola bioskop. Berikut protokol kesehatan bioskop di era new normal ;
Pengunjung / calon penonton wajib mengenakan masker selama berada di area bioskop
Membatasi jumlah pengunjung/ penonton menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan, dan wajib menjalankan physical distancing. Kursi juga diatur, dan harus ada kursi kosong sebagai pemisah kursi-kursi terisi
Staff bioskop akan mengukur suhu tubuh dengan ‘thermo gun‘ pada pintu masuk dari bioskop. Jika suhu tubuh di atas 37.3 derajat Celcius, makan tidak akan diperbolehkan masuk.
*staff akan memberikan kesempatan pengecak ulang suhu dalam jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu pertama.
Pengunjung/ penonton diwajibkan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau hand sanitizer di tempat yang sudah disiapkan oleh pihak pengelola.
Selama berada di seluruh area bioskop, maka pengunjung/penonton diwajibkan memberlakukan physical distancing dengan jarak minimal 1 meter.
Pembelian tiket dianjurkan untuk dilakukan secara online. Tiket tersebut kemudian bisa di scan mandiri tepat di pintu masuk fasilitas bioskop
Jika pengunjung/penoton tidak dapat membeli secara online, makan pengelola bioskop berhak untuk menanyakan kontak (alamat) sebagai upaya dari contact tracing.
Jika harus melakukan pembayaran, maka pihak pengelola hanya menerima transaksi cashless dan mesin pembayaran akan langsung dibersihkan setelah penggunaan.
Menginformasikan larangan yang sudah diputuskan pada situs pengelola dan/atau di pintu masuk dari fasilitas
Pengelola wajib merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol. Selain itu jarak duduk di semua area (loby/ruang tunggu) harus minimal 1 meter.
Petugas security akan membuka dan menutup pintu untuk pengujung/ penonton, sekaligus akan melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang berlaku.
Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di beberapa titik seperti pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja dan tempat penjualan makan serta minuman.
Pengelola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higenis dengan melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan pembersih dan disinfektan, terutama pada gagang pintu, setidaknya 3 kali sehari
Pengelola harus mengumpulkan informasi kontak dan lokasi fasilitas kesehatan terdekat serta prosedur penganan Covid-19.
Dengan adanya protokol di atas apakah lo akan langsung berkunjung ke bioskop pada tanggal 29 Juli mendatang? Atau masih memilih untuk di rumah saja?