Berubah dari DKI jadi DKJ, Warga Jarkarta Wajib Cetak Ulang KTP
Dampak perubahan status
Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ternyata akan berdampak pada warga Jakarta.
Disebutkan oleh Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, warga Jakarta harus mencetak ulang KTP.
Pencetakan ulang KTP dimulai 2024?
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/9).
Adapun keputusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sudah dituliskan pada UU UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dwayne “The Rock” Johnson Comeback ke WWE, Para Fans Terkejut!
Estimasi 8 juta blanko
Terkait hal tersebut kebutuhan blanko KTP bakal bertambah dan diperkirakan akan mencapai 8 juta.
Untuk memenuhinya, Dirjen Duckapil akan mengirimkan surat ke Pj Gubernur DKI Jakarta untuk meminta ‘pembiayaan’ sebanyak 3 juta blanko.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Penumpang Bawa Durian Ke Bus, Kondektur Ini Mendadak Pingsan!
Menunggu persetujuan
Lebih lanjut, Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk meloloskan anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan bergulir usai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.
Top image via ANTARA FOTO/Siswowidodo/Spt.
—
Let us know your thoughts!