Berantas Calo SIM, Pemohon Kini Wajib Lakukan Scan Wajah!
Face recogntion diharapkan jadi solusi untuk berantas calo SIM
Calo SIM sampai saat ini masih kerap digunakan oleh banyak orang.
Terkait masalah tersebut, Korlantas Polri akhirnya menerapkan teknologi face recognition untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan adanya teknologi ini, para pemohon diharuskan me-scan wajah mereka.
Dilansir dari CNNIndonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penerapan teknologi itu salah satunya bertujuan untuk memberantas praktik calo SIM.
Jasa joki tidak lagi bisa digunakan
“Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Yusri melanjutkan bahwa pemakaian calo adalah cara yang salah.
Rencananya penggunaan face recognition akan diterapkan di satpas-satpas prototipe.
Dia juga berharap penggunaan teknologi tersebut bisa diterapkan secepatnya.
“Kami dikasih anggaran, kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan,” ucap Yusri.
Terapkan sentralisasi
Selain teknologi scan wajah, Korlantas juga akan menerapkan sentralisasi.
Menurut Yusri, nantinya oknum petugas satpas tidak lagi bisa nakal karena sepenuhnya terpantau.
Diapun menargetkan sentralisasi SIM dapat terlaksana pada tahun ini.
“Besok sudah tidak ada. Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center,” paparnya.
—
Let us know your thoughts!