Bendera Merah Putih Dilarang Dikibarkan di Jembatan PIK, Ini Penjelasan Polisi
Aparat angkat suara soal pelarang pengibaran bendera di jembatan PIK
Pengibaran bendera merah putih di jembatan PIK pada hari kemerdekaan 17 Agustus lalu menuai kontroversi.
Pihak kepolisian melarang pengibaran tersebut hingga akhirnya viral di jagat maya.
Tak lama berselang, insiden ini pun menuai sorotan dari Kapolres.
Baca juga: Gigit Medali Emas Olimpiade, Walikota Nagoya Dipotong Gajinya!
Alasan pelarangan pengibaran bendera di Jembatan PIK
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, pihaknya tak pernah melarang pengibaran bendera.
Ia menyebut bahwa yang ia larang adalah kegiatan pengibarannya yang memicu kerumumanan.
“Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu, bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah itu,” ucapnya dikutip dari Detik.com.
“Kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan. Nah ini yang kita tidak inginkan karena saat ini Jakarta penularan (covid-19) kan sudah turun. Jangan sampai nanti ada kumpul di situ akhirnya naik lagi (kasus positif COVID) repot lagi nanti kita antisipasi.”
Baca juga: Harga PCR Turun, Indonesia Jadi Negara Nomor Dua Dengan Tarif Termurah di ASEAN
Pengibaran bendera
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/8) pada pukul 09.00 pagi oleh organisasi Laskar Merah Merah Putih (LMP). Namun aksi tersebut dihentikan pihak aparat.
“Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK,” kata perekam video.
“Tapi malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar Merah Putih. Aneh, kami hanya sekadar ingin foto aja.”
https://www.instagram.com/p/CSmDhxYpDch/