Bebas Dari Penjara, Mantan Narapidana Kejahatan Seksual Wajib Memakai Gelang Kaki Elektronik
Bebas dari penjara, mantan narapidana kejahatan seksual di negara Korea Selatan punya benda wajib pakai. Adapun benda tersebut adalah gelang kaki elektronik.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, kewajiban pemakaian gelang kaki elektronik itu adalah upaya memperkuat hukuman bagi mereka dan memudahkan untuk memantau serta pencegahan kekerasan berulang.
Bebas dari penjara, eks narapidana wajib memakai ‘gelang’ selama 10 tahun
Dikutip dari Korea JoongAng Daily, gelang kaki elektronik tersebut menjadi aturan wajib yang berlaku sejak tahun 2008 silam,
Setiap mantan narapidana kejahatan seksual harus memakai gelang itu sampai 10 tahun setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Menurut petugas, saat mengenakan gelang kaki, para pelanggar akan diawasi oleh pihak berwajib selama 24 jam. Kendati demikian, pemakaian gelang itu tidak menjamin seratus persen dapat mencegah pelaku mengulangi kejatahannya.
Pasalnya dalam beberapa kasus, sejumlah mantan narapidana masih dapat melakukan kejahatan kendati sudah diberikan gelang kaki elektronik.
Tidak sepenuhnya ‘efektif’
Selama tahun 2021 sendir, sudah ada 13 insinde kejahatan ‘berulang’ yang dilakukan mantan narapidana dengan gelang kaki elektronik.
Dengan data tersebut, para ahli meyakini bahwa gelang kaki elektronik tidak berfungsi sebagai cara penjegahan terbaik dari kejahatan ‘berulang’.
Dasar itulah yang membuat mereka meminta pemerintah untk membuat langkah-langkah pencegahan yang lebih baik.
“Dengan menggunakan pelacak elektronik, petugas masa percobaan hanya dapat memantau keberadaan mantan narapidana. Tapi tidak dengan tindakan mereka secara real-time. Itu membuatnya menjadi kurang efektif dalam pencegahan tindak kriminal,” tutur Lee Yoon-ho, seorang profesor administrasi kepolisian di Universitas Dongguk.
Lee bersikeras bahwa kantor masa percobaan harus bekerjasama erat dengan otoritas penegak hukum. “Di bawah sistem saat ini, petugas polisi diberitahu tentang pelanggaran hanya setelah terjadi. Untuk mencegahnya, polisi harus punya akses ke pergerakan mantan narapidana,” tuturnya.
Sementara itu, Seung Jae-hyun, seorang peneliti di Institut Kriminologi Korea, berharap pemerintah bisa memperkenalkan langkah tambahan.
“Diperlukan tindakan yang lebih efektif seperti sistem pengawasan perlindungan, di mana pelaku kejahatan seksual ditempatkan terpisah setelah mereka dibebaskan,” tuturnya.
-
Holywings Kemang Tutup sampai Pandemi Berakhir, Plus Denda Rp50 juta?
-
Nggak Kuat Di-bully Netizen, Terduga Pelaku Bully dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ancam Lapor Balik Korban
-
Bunyi Klakson Terlalu Berisik, Pemerintah Akan Ganti Jadi Suara Suling?
—
Kalau di sini, sehabis bebas malah …