Barang Impor Di Bawah 1,5 Juta Dilarang Dipasarkan Oleh Marketplace
Didukung oleh Menkop UKM
Larangan barang impor di bawah USD 100 dollar atau setara Rp 1,5 juta dipasarkan di marketplace mendapat dukungan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Nantinya larangan itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Demi melindungi produk UMKM lokal
FYI, larangan ini dilakukan guna melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM,” tuturnya, Kamis (27/7).
Satgas penindak barang impor akan dibentuk
Lebih lanjut, dia mengatakan akan segera dibentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor yang membludak di marketplace.
Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat kabinet di Istana Negara.
“Seluruh negara juga melindungi (produk dalam negeri), apalagi yang dijual di e-commerce. Karena ini infrastruktur yang bangun pemerintah, yang bangun jaringan internet pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain? Ini harus segera regulasi (revisi permendag) dan ini ada di Kemendag,” tandasnya.
Pedagang lokal sudah mahir
Teten sendiri tidak ingin produk UMKM lokal berbagi panggung dengan barang impor.
Menurutnya, UMKM sudah mahir membuat barang kebutuhan masyarakat.
“Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa,” tegas Teten.
Tinggal menunggu harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.
“Informasi ada pernyataan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini (revisi permendag) sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham,” ungkap Fiki di kantornya, dikutip dari Antara.
Top image via Unsplash-(ilustrasi)
—
Let us know your thoughts!