Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bank Nasional “Tarik Diri” Dari Aceh, Apa Alasannya?

Bank Nasional “Tarik Diri” Dari Aceh, Apa Alasannya?

Bank nasional “tarik diri” dari Provinsi Aceh pada tahun ini. Faktanya, tidak sedikit bank yang pami. Mulia dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Mayoritas bank itu akan menutup kantor cabang konvensional mereka.

Bank nasional beralih ke lini syariah.

Bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan CIMB mengalihkan bisnis mereka ke lini syariah. Meski demikian, ada juga Bank yang benar-benar pamit selamanya, seperti Bank Panin.

Adapun keputusan tersebut diambil perbankan sebagai wujud kepatuhan dalam menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Aturan itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

Ini alasan bank nasional “tarik diri” dari Provinsi Aceh

Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah,” ungkap Pasal 2 Qanun LKS seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).

Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh ‘berjalan’ di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan demikian, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh beroperasi.

Bank Nasional "Tarik Diri" Dari Aceh, Apa Alasannya?
via Giphy

Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Quanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan. Mulai dari denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, sampai pada pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, seluruh lembaga jasa keuangan konvensional diberi waktu mengikuti Qanun sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021. Sebab, per Januari 2022, sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keungan konvensional yang boleh beroperasi di Aceh.

Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keungan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanon ini paling lama tiga tahun sejak Qanun diundangkan,” tulis Pasal 65.

Top Image via : Republika

Jadi bukan tidak ada Bank lagi di Aceh, melainkan semua berubah menjadi berbasi Syariah.

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id