Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub, Apa Kabar Physical Distancing?

Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub, Apa Kabar Physical Distancing?

‘Budi Karya, menghapus ketentuan pembatasan penumpang.’

Mentri Perhubungan baru saja mengumumkan bahwa pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada tansportasi umum dan juga kendaraan pribadi.

'Budi Karya, menghapus kententuan pembatasan penumpang.'
via WinNetNews

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas

Pasal 11,12,13 dan 14 dari Permenhun 18 Tahun 2020, sebelumnya mengatur pembatasan penumpang yang berlaku hampir di setiap moda transportasi mulai dari mobil penumpang, pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyebrangan, kereta api, transportasi laut dan udara.

via Facebook/Liputan6

Batas maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku bagi mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyebrangan, transportasi laut dan transportasi udara.

Sementara untuk jumlah penumpang kereta api antar kota kecuali luxury dibatasi maksimal 65 persen dari keseluruhan kapasitas. Untuk kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan baru hapuskan jumlah penumpang maksimal, tapi physical distancing wajib dijalankan.

Pada peraturan baru, yaitu Permenhub 41 Tahun 2020, Menhub menghapuskan angka jumlah penumpang maksimal dibandingkan dengan kapasitas.

Pada Pasal 11, 12, 13 dan 14 hanya disebutkan bahwa setiap transportasi di atas dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, lebih lanjutnya, pada Pasal 14A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi dalam Pasal 11, 12,13 dan 14 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Meskipun demikan, peraturan baru tersebut tetap mengatur kewajiban bagi para pengguna seluruh moda transportasi di atas untuk selalu menjalankan kewajiban menjaga jarak fisik (physical distancing). Aturan tersebut sudah diteken (ditanda tangani) oleh Menhub pada Selasa,8 Juni 2020 dan mulai diberlakukan pada hari yang sama.

Source : CNNIndonesia

Bagaimana menurut lo? Apakah ini merupakan sebuah keputusan yang baik? Do share your thought’s on the comment section down below!

 

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id