Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub, Apa Kabar Physical Distancing?
‘Budi Karya, menghapus ketentuan pembatasan penumpang.’
Mentri Perhubungan baru saja mengumumkan bahwa pihaknya sepakat untuk menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada tansportasi umum dan juga kendaraan pribadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas
Pasal 11,12,13 dan 14 dari Permenhun 18 Tahun 2020, sebelumnya mengatur pembatasan penumpang yang berlaku hampir di setiap moda transportasi mulai dari mobil penumpang, pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyebrangan, kereta api, transportasi laut dan udara.
Batas maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku bagi mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyebrangan, transportasi laut dan transportasi udara.
Sementara untuk jumlah penumpang kereta api antar kota kecuali luxury dibatasi maksimal 65 persen dari keseluruhan kapasitas. Untuk kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru hapuskan jumlah penumpang maksimal, tapi physical distancing wajib dijalankan.
Pada peraturan baru, yaitu Permenhub 41 Tahun 2020, Menhub menghapuskan angka jumlah penumpang maksimal dibandingkan dengan kapasitas.
Pada Pasal 11, 12, 13 dan 14 hanya disebutkan bahwa setiap transportasi di atas dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, lebih lanjutnya, pada Pasal 14A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi dalam Pasal 11, 12,13 dan 14 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Meskipun demikan, peraturan baru tersebut tetap mengatur kewajiban bagi para pengguna seluruh moda transportasi di atas untuk selalu menjalankan kewajiban menjaga jarak fisik (physical distancing). Aturan tersebut sudah diteken (ditanda tangani) oleh Menhub pada Selasa,8 Juni 2020 dan mulai diberlakukan pada hari yang sama.
Source : CNNIndonesia
—
Bagaimana menurut lo? Apakah ini merupakan sebuah keputusan yang baik? Do share your thought’s on the comment section down below!