Aturan Baru, Tempat Publik Cuma Untuk Mereka yang Sudah Vaksin Dua Kali
Persyaratan masuk tempat publik makin ketat
Menteri Kelautan dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan baru yang makin ketat untuk masuk tempat umum.
Aktivitas publik hanya boleh untuk mereka yang sudah mendapat dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
“Persyaratan masuk ke tempat publik akan dilakukan lebih ketat, hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat aktivitas di tempat publik.” ujar Luhut, mengutip CNN.
Aturan baru sebagai langkah membendung gelombang Omicron
Langkah ini pemerintah lakukan sebagai mitigasi untuk menahan terjadinya gelombang baru pandemi Covid-19 karena varian Omicron.
Pasalnya, pemerintah kini mencatat kasus harian Covid menyentuh 1054 kasus per hari (15/1). Selain itu, mereka juga memprediksi puncak kasus Omicron bakal terjadi di pertengahan Februari hingga awal maret 2022.
Makanya, pemerintah terus melakukan berbagai penanganan sebagai antisipasi lonjakan kasus yang bakal terjadi, salah satunya aturan baru ini.
Vaksinasi dan pembatasan kegiatan ruang publik
Menko Luhut mengatakan di aturan baru ini cuma mereka yang sudah vaksin dua kali yang boleh masuk ke mal, kantor, rumah sakit, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
“Kami mengimbau kalau di kantor tak perlu seratus persen yang tak sah seratus persen.” ujarnya, menekankan penilaian dan penyesuaian yang harus kantor lakukan.
Karena itu, ia juga mengimbau masyarakat yang belum melanjutkan dosis kedua untuk segera menyelesaikan vaksinnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong program vaksinasi dosis kedua untuk provinsi yang belum mencapai 70 persen.
“Pemerintah juga dorong vaksin dosis dua untuk provinsi yang belum capai 70 persen. Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah yang dosis dua masih di bawah 70 persen untuk percepat vaksinasi supaya berikan perlindungan terhadap varian omicron.” kata Luhut.
—
Baca juga: