Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arogan di Jalan, Pengguna Pelat RF dan Rotator Bisa Dicabut STNKnya!

Arogan di Jalan, Pengguna Pelat RF dan Rotator Bisa Dicabut STNKnya!

Sering arogan di jalan, kepolisian siap lakukan tindakan tegas

Arogan di jalan seolah menjadi stigma yang erat dengan pengguna pelat RF di jalan. Pasalnya tidak sedikit kejadian yang seolah menjadikan pengguna pelat tersebut kebal hukum dan aturan.

Terkait hal tersebut, polisi rencananya akan melakukan pengawasan ketat.

via Tenor

Mereka bahkan mengaku siap mencopot pelat RF yang peruntukannya. Selain itu, mobil dengan rotator juga akan menjadi sasaran pengawawas pihak kepolisian.

Respon keluhan masyarakat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan tindakan tersebut merupakan jawaban dari keluhan masyarakat.

Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” tuturnya.

via We Heart It

Lebih lanjutnya, Sambodo juga menyebut bahwa pihaknya juga tidak akan segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” imbuh Sambodo.

‘Kasta’ tertinggi?!

Sebagaimana dijelaskan oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, sebenarnya semua pengendara punya hak yang samam kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam UU No.22 tahun 2009.

Namun kenyataannya pengguna pelat RF ini seolah memiliki ‘kasta’ tertinggi sehingga kerap arogan dan merugikan pengendara lain.

via GIPHY

Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi,” ujar Sony.

Adapun tindakan arogan tidak dibenarkan dan semua pengendara.

Untuk diketahui, pelat RF sebenarnya tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Top image via OtoDriver

Let us know your thoughts!

Your Daily Intake of Everything Trending

USS Feed is a multi-platform media that produces and distributes generation z-focused digital content, reporting the latest trends on fashion, lifestyle, culture, and music to its audience.

Subscribe so You Won't Get Left Behind.

By clicking “subscribe”, you agree to receive emails from USS FEED and accept our web terms of use, privacy and cookie policy.

Copyright © USS FEED | PT. Untung Selalu Sukses | 2018 – 2023 | Code with ♡ by mindsetlab.id