Anies Baswedan Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Resmi diberhentikan
Anies Baswedan resmi diberhentikan Jokowi dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022.
Baca juga : Politisi Amerika Rilis Sex Tape Untuk Promosikan Budaya Seks Positif
Anies Baswedan digantikan oleh Heru Budi Hartono
“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022,” kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).
Setelah itu, Heru dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan dilakukan dengan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” ucap Tito diikuti Heru.
Baca juga : BeautyFest Asia Kumpulkan Berbagai Brand dan Creator, Rayakan Bangkitnya Industri Kecantikan
Menuntaskan masa jabatan 5 tahun
FYI, Anies sudah menuntaskan masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Dirinya terpilih usai memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017
—
Jakartans, how do you rate Anies Baswedan performance?
Let us know your thoughts!