Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anies Baswedan Berikan Ancaman Ini untuk Pengelola Kafe “Nakal” di Masa PSBB

Anies Baswedan Berikan Ancaman Ini untuk Pengelola Kafe “Nakal” di Masa PSBB

Kalo tetap nakal di masa pandemi ini, kafe dan restoran Jakarta siap siap ditutup permanen!

Meski sudah memasuki masa new normal, kita tetap membatasi aktivitas di luar rumah nih, khususnya di kafe. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap memberikan sanksi besar buat para pengelola.

Nggak tanggung-tanggung, sanksi penutupan permanen menanti buat kafe-kafe DKI Jakarta yang beroperasi secara penuh dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.

Hal ini terungkap setelah adanya peringatan kepada pihak pengelola kafe Kopi Tebalik yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Jakarta Izinkan Kafe Gelar Live Music, Tapi Dilarang Joget!

Kafe di Jakarta masih belum boleh beroperasi secara penuh di masa PSBB transisi

Dilansir dari Republika, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mendapati kafe Kopi Tebalik tersebut masih beroperasi setelah mendapat sanksi penutupan sementara sehari setelahnya, pada Jumat (4/9).

Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau enggak ada izinnya saya tutup permanen,” kata Arifin, dalam video Satpol PP yang diunggah, Sabtu (6/9) malam.

Menurut Arifin, pihak pengelola kafe Kopi Tebalik bukan hanya mengabaikan protokol kesehatan. Namun, bersikeras tetap beroperasi seusai disidak oleh Anies.

Bukan cuma itu, stiker peringatan dari Satpol PP DKI pun dengan sengaja dicopot pihak pengelola.

https://www.instagram.com/tv/CEuHAPgHwaN/?utm_source=ig_embed

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk ke Peti Mati

Untuk bisa beroperasi, kafe di Jakarta harus lakukan hal ini

Arifin menegaskan, bahwa tempat usaha baik kafe dan restoran harus menjalankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen pengunjung, menjaga jarak aman, memakai masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.

Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.

Apa pendapat lo tentang sanksi kafe dan restoran Jakarta “nakal” di masa PSBB Transisi ini? Fair atau nggak? Tell us what you think in the comments below!