Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada 94 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sejak 2019

Ada 94 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sejak 2019

Paling banyak terjadi pada 2023

Kasus kebocoran data kerap kali terjadi di Indonesia.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyebut ada 94 kasus.

Jadi sampai saat ini yang kami tangani itu ada 94 kasus kebocoran data pribadi. Dari 2019 ada 3 kasus, 2020 ada 21 kasus, 2021 20 kasus,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Faktanya, kenaikan kasus terjadi sangat drastis pada 2023, yaitu sebanyak 75 persen atau 35 kasus.

Baca juga: Kucing Menyelinap Masuk Gerbong, Perjalanan Kereta Api Tertunda 30 Detik

28 kasus kebocoran data karena serang siber

Lebih lanjut, dari total kasus, sebanyak 28 merupakan kebocoran data karena serangan siber.

Bukan pelanggaran perlindungan data pribadi tetapi lebih ke pelanggaran siber atau kelemahan sistem,” kata Semuel.

Ada 94 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sejak 2019

Baca juga: Republik Slowjamastan: Negara Buatan Seorang DJ yang Larang Siapapun Pakai Crocs

Lebih sering terjadi di perusahaan swasta?

Menariknya, dari 94 kasus kebocoran, hal tersebut lebih banyak terjadi di perusahaan swasta ketimbang pemerintah.

Semuel membeberkan bahwa 62 kasus dalah terkait dengan PSE private atau swasta.

Sementara 32 kasus adalah pemerintah.

Masih kebanyakan di private-nya,” tuturnya.

Blow Mind Mind Blown GIF - Blow Mind Mind Blown Explode ...

Baca juga: Meowseum: Perpaduan Museum dan Cafe dengan 30 Ekor Kucing yang Siap Menyambut

Berikan rekomendasi dan sanksi

Menanggapi maraknya kejadian tersebut, Semuel meyebut bahwa Kominfo telah memberikan rekomendasi perbaikan sistem.

Selain itu, juga terdapat sanksi berupa teguran yang sudah diberikan.

“Terus ada 33 persen atau 25 kasus itu sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3 persen sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi. Sanksi di sini berupa teguran,” ucapnya

Let us know your thoughts!