Abah Grandong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pria yang memakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan Abah Grandon telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selesai pemeriksaan dan gelar perkara, Abah Grandong kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Harry melalui pesan singkat, Kamis malam, 1 Agustus 2019.
Sebelumnya, Abah Grandong sempat viral di media sosial karena aksinya memakan kucing hidup-hidup. Kabarnya Abah Grandon melakukan hal tersebut karena sering melakukan hal yang aneh yaitu menuntut ilmu hitam. Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak keluarga Abah Grandong.
“Saya dari pihak keluarga Abah Grandong minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas viralnya video (memakan kucing) tersebut. Memang keluarga saya ini (Abah Grandong) di rumah pun ‘aneh-aneh’ maksudnya sering melakukan hal aneh, menuntut ilmu hitam,” Ujarnya.
Abah Grandong juga mengatakan bahwa dirinya tidak sadar sedang memakan kucing, dan dirinya mengira bahwa yang dimakannya itu adalah kelinci. Diungkapkan langusng oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, berdasarkan pengakuan Abah Grandong, mengira jika hewan yang dimakannya bukan kucing melainkan kelinci.
“Karena tidak sadar katanya, tiba-tiba makan saja. Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia tidak sadar,” kata Tahan kepada wartawan.
Abah Grandong kini ditahan dan dijerat dengan hukuman dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.