Pelarangan TikTok Shop Dibahas Menteri Perdagangan
Kemungkinan akan dilarang
Wacana pelarangan TikTok Shop tengah menjadi isu yang santer.
Terkait hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bahkan berencana mendatangi kantor Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Nanti, kita akan rapat di kantor Kemensetneg buat bicarain soal aturan baru, yang juga bakal ngebahas revisi Permendag 50 tahun 2020. Mungkin kita bakal melarang TikTok Shop, tapi belum pasti kapan aturan barunya keluar.
TikTok Shop merugikan pengusaha?
Menurut Zulkifli, diskusi hal ini sudah selesai dibahas, jadi saat ini waktunya menyelaraskan aturan dengan kementrian dan lembaga lain.
Kehadiran TikTok Shop disebunya menghadirkan banyak protes, terutama soal barang murah dari luar negeri yang dipasarkan.
Hal tersebut bahkan ‘merugikan’ usaha kecil dan besar.
Empat poin revisi aturan
Meski belum ada kepastian kapan revisi akan terbit, setidaknya ada beberapa poin yang akan diubah;
- Bakal ada daftar barang-barang yang boleh atau nggak boleh diimpor. Barang yang bisa diproduksi di Indonesia nggak akan masuk ke dalam daftar yang boleh diimpor.
- Aturan soal izin juga bakal dirombak. Media sosial kayak TikTok nggak bisa jadi tempat jual-beli dengan izin yang sama kayak e-commerce.
- Barang impor harus memenuhi standar dan ketentuan tertentu. Nggak boleh sembarangan masuk tanpa aturan. Begitu juga soal asal-usul barang tersebut.
- Belanja barang impor minimal sebesar US$100 bakal diberlakukan supaya produk lokal tetap bisa bersaing dengan harga murah.
Masih dalam pembahasan
Menyoal kabar hilangnya izin TikTok, Zulkifli hanya menyebut bahwa belum ada keputusan final.
Dia hanya menyebut kalau segala kemungkinan sedang dalam pembahasan bersama dengan kementrian lain
Menyoal kabar bahwa TikTok bisa kehilangan izin karena ini, Zulkifli cuma bilang bakal dibahas bersama-sama dengan kementerian lain. Jadi, belum ada keputusan pasti soal pelarangan TikTok Shop di Indonesia, tapi rencana perubahan aturan sedang dalam proses.
Top image via ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
—
Let us know your thoughts!